Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung Gelar Rapat Tertutup Terkait Limbah Batubara PT MNS dan AMR

Limbah Batubara milik 2 perusahaan kopra terbesar di kota Bitung yakni PT. Multi Nabati Sulawesi dan PT. Agro Makmur Raya.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Aldi Ponge
Komisi C DPRD dengan pemerintah Kota Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -- Limbah Batubara milik 2 perusahaan kopra terbesar di Kota Bitung yakni PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Agro Makmur Raya dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi C DPRD dengan pemerintah kota Bitung.

Dibuka Wali Kota Bitung Maximiliaan Lomban dan dilanjutkan Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan di ruang kerjanya.

Baca: Lomban Melayat ke Rumah Duka Mantan Wakil Wali Kota Bitung

Kepala Badan Kesbangpol Jeffry Sondakh mengatakan rapat tersebut membicarakan tentang limbah Batubara milik 2 perusahaan Kopra terbesar di Kota Bitung yakni PT. Multi Nabati Sulawesi dan PT. Agro Makmur Raya.

Baca: Pemkot Bitung Anggarkan Pengadaan Lahan SMP Negeri di Kecamatan Maesa

Sementara Ketua Komisi C Dekot Bitung Boy Gumolung mengatakan menyayangkan ketidakhadiran pimpinan PT. AMR yang hanya membawa perwakilan tanpa mengambil keputusan terhadap keluhan masyarakat Madidir.

Ditanya soal hasil rapat Ketua komisi C tidak mau memberi komentar.

Turut hadir dalam rapat Asisten 2 Jeffry Wowiling, Kasatpol PP Adri Supit, Kadis Lingkungan Hidup Sadad Minabari, Kadis Kesehatan dr.Frangky Soriton dan Kadis Perhubungan Vicky Sangkaeng.(chi)

Sumber: Tribun Manado
Tags
DPRD
Bitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved