DPRD Bitung Gelar Rapat Tertutup Terkait Limbah Batubara PT MNS dan AMR
Limbah Batubara milik 2 perusahaan kopra terbesar di kota Bitung yakni PT. Multi Nabati Sulawesi dan PT. Agro Makmur Raya.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID -- Limbah Batubara milik 2 perusahaan kopra terbesar di Kota Bitung yakni PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Agro Makmur Raya dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi C DPRD dengan pemerintah kota Bitung.
Dibuka Wali Kota Bitung Maximiliaan Lomban dan dilanjutkan Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan di ruang kerjanya.
Baca: Lomban Melayat ke Rumah Duka Mantan Wakil Wali Kota Bitung
Kepala Badan Kesbangpol Jeffry Sondakh mengatakan rapat tersebut membicarakan tentang limbah Batubara milik 2 perusahaan Kopra terbesar di Kota Bitung yakni PT. Multi Nabati Sulawesi dan PT. Agro Makmur Raya.
Baca: Pemkot Bitung Anggarkan Pengadaan Lahan SMP Negeri di Kecamatan Maesa
Sementara Ketua Komisi C Dekot Bitung Boy Gumolung mengatakan menyayangkan ketidakhadiran pimpinan PT. AMR yang hanya membawa perwakilan tanpa mengambil keputusan terhadap keluhan masyarakat Madidir.
Ditanya soal hasil rapat Ketua komisi C tidak mau memberi komentar.
Turut hadir dalam rapat Asisten 2 Jeffry Wowiling, Kasatpol PP Adri Supit, Kadis Lingkungan Hidup Sadad Minabari, Kadis Kesehatan dr.Frangky Soriton dan Kadis Perhubungan Vicky Sangkaeng.(chi)