Pemilih Jadi 'Benteng' Terakhir Seleksi Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Akhirnya masyarakat pemilih yang jadi tumpuan harapan untuk menyeleksi para caleg eks koruptor di Pileg 2019.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Parpol harus menyadari pemilu itu bukan hanya merebut kursi, tapi sarana untuk memilih orang baik, dan masyarakat percaya figur yang dipilih profesional untuk jadi pemimpin.
"Kalau ada parpol mengajukan caleg eks koruptor, mana pertanggungjawaban moril parpol?" kata dia.
Membuat UU memang tidak gampang, UU nomor 7 tentang pemilu fokusnya ke parliamentary treshold, presidential treshold dan konversi kursi
"Hal lain yang secara subtansi penting dilupakan, sehingga UU jadi apa adanya, asal-asalan," ungkap dia.
UU akhirnya banyak bolongnya, salah satunya mantan narapidana bisa masuk
Banyak bolong auU itu ditandai sudah beberapa kali di judisial review di MK misalnya soal KPU kabupaten /kota cuma 3 orang, presidential treshold, dan masa jabatan kepala negara.
KPU Bawalsu diadu domba oleh UU. Terjadi perbedaan persepsi, bukan kali ini, malah sudah sering.
Tapi Maslaah yang muncul ini sebenarnya ada positifnya juga.
Caleg yang mantan napi korupsi yang sudah lama tak terdengar informasinya sekarang ini mencuat
"Kalau tidak polemik, caleg di masa lalu mantan koruptor jadi muncul," ujar dia.