Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilih Jadi 'Benteng' Terakhir Seleksi Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Akhirnya masyarakat pemilih yang jadi tumpuan harapan untuk menyeleksi para caleg eks koruptor di Pileg 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Ferry Liando 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Akhirnya masyarakat pemilih yang jadi tumpuan harapan untuk menyeleksi para caleg eks koruptor di Pileg 2019.

Ferry Liando, Pengamat Politik Sulut mengungkapkan, harusnya tugas ini dilakoni partai politik, hanya saja masih ada saja parpol yang sudah menyepakati pakta integritas tetap saja mengajukan caleg eks koruptor.

"Di Tomohon ada calon kepala daerah yang di penjara tetap terpilih, di Malang ada 45 Anggota Dewan, 42 di antaranya dijadikan tersangka korupsi oleh KPK," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018).

Kasus ini menjadi tanda awas bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas.

Caleg mantan naoi punya hak konstitusi, tapi sekali lagi kata Ferry masih bisa diimbangi hak politik. Hak politik ada pada pemilh.

"Walaupun punya hak konstitusi jadi anggota DPRD. Akan tergantung pemilih. pemilih jadi benteng terakhir caleg koruptor terpilih atau tidak terpilih," kata dia.

Ferry mengatakan, sebenernya mantan terpidana korupsi nyaleg ini tidak jadi polemik, kesannya saat ini KPU dan Bawaslu yang jadi korban

Ramai tagar di medsos, KPU langgar UU, lalu ada lagi Bawalsu Pro koruptor

"Jima sistem bekerja baik, semua sistem punya kewenangan masing masing, dsiplin dan teratur tidak akan seperti saat ini," ujar dia.

Ia mencontohkan UU tentang parpol jelas mengungkap fungsi parpol menyeleksi kader menjadi pemimpin

"Kalau Fungsi ini dijalankan dengan bagus tak akan muncul caleg yang bermasalah Hukum," kata dia

"Tugas parpol selama ini apa? Cari orang terbaik untuk jadi pemimpin," kata dia.

Jelek-jelek kisah Partai Golkar, Ferry mengatakan, Golkar punya standar seleksi sewaktu zaman orde baru

"Prestasi, loyalitas, dedikasi dan tidak tercela. Kalau ini digunakan tidak ada caleg eks koruptor," ungkap Akademisi Unsrat ini.

Parpol harus menyadari pemilu itu bukan hanya merebut kursi, tapi sarana untuk memilih orang baik, dan masyarakat percaya figur yang dipilih profesional untuk jadi pemimpin.

"Kalau ada parpol mengajukan caleg eks koruptor, mana pertanggungjawaban moril parpol?" kata dia.

Membuat UU memang tidak gampang, UU nomor 7 tentang pemilu fokusnya ke parliamentary treshold, presidential treshold dan konversi kursi

"Hal lain yang secara subtansi penting dilupakan, sehingga UU jadi apa adanya, asal-asalan," ungkap dia.

UU akhirnya banyak bolongnya, salah satunya mantan narapidana bisa masuk

Banyak bolong auU itu ditandai sudah beberapa kali di judisial review di MK misalnya soal KPU kabupaten /kota cuma 3 orang, presidential treshold, dan masa jabatan kepala negara.

KPU Bawalsu diadu domba oleh UU. Terjadi perbedaan persepsi, bukan kali ini, malah sudah sering.

Tapi Maslaah yang muncul ini sebenarnya ada positifnya juga.

Caleg yang mantan napi korupsi yang sudah lama tak terdengar informasinya sekarang ini mencuat

"Kalau tidak polemik, caleg di masa lalu mantan koruptor jadi muncul," ujar dia.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved