Pengakuan Terbaru Fence Solambela yang Bunuh Anak Kandungnya, Kapolres Sudah Curiga Sejak Awal
Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung sudah menduga bahwa pelaku pembunuhan Daud Solambela merupakan orang terdekat korban.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Rodrigo menambahkan, bisa jadi ada dua hal yang memicu sang ayah melakukan hal itu. “Pertama karena dia terganggu jiwanya. Kedua karena dalam kondisi emosi tak terkontrol, sehingga sudah gelap mata,” beber dia.
Kata Rodrigo, jika dilihat dari perbuatannya maka bisa terancam hukuman selama 15 tahun. “Tapi jika dilihat dari berbagai faktor hakim bisa menjatuhkan pidana lebih, namun melihat beberapa unsur yang memberatkan,” tandasnya.

Kapolres Pusung: Fence Bikin Alibi
Penyidik Polres Minahasa menetapkan Fence Solambela alias Camsu (45) sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela warga Desa Sendangan pada Rabu (15/8/2018).
Bocah 7 tahun yang ditemukan tewas dengan pisau menancap di perutnya pada Minggu tiga hari sebelumnya. Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung mengungkapkan tersangka berada di rumah duka pada Minggu pukul 13.00 Wita. Tersangka pulang ke rumah pukul 15.55 dan melihat korban berada di dapur.
“Camsu (Fence) langsung mendorong anaknya dengan tangan kiri, sehingga terlempar, jatuh dan terbentur di tembok,” kata Pusung saat konferensi pers pada Rabu siang.
Daud pun pingsan karena terbentur. Untuk membuat alibi, tersangka mengambil pisau di atas meja lalu menikam korban. Ia menggantikan kaus anak.
“Membiarkan pisau tertancap di perut, kemudian tersangka menggendong anaknya keluar rumah sambil berteriak minta tolong,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan, hasil penyidikan, tersangka marah terhadap anaknya karena bermain terlalu lama di luar rumah.
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan ditemukan alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi serta pengakuan pelaku. Kami dari Polres Minahasa menetapkan satu tersangka dengan nama Fence Sontje Solambela alias Camsu,” bebernya.
Kapolres mengungkapkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 dan 4, Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancama pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah sepertiga,” katanya Katanya, polisi langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa usai pemakanan korban.
“Menurut hasil visum, korban ditusuk sebanyak dua kali. Mungkin takut karena anaknya sudah pingsan atau kemungkinan sudah meninggal. Dia melakukan penusukan untuk melakukan alibi baru, bahwa anak ini mati dibunuh pelaku pencurian,” ujar Kapolres.
Kata Pusung, sejak awal mendengar informasi kasus tersebut kecelakaan. Adanya isu pembunuhan membuat polisi melakukan autopsi terhadap jenazah almarhum. Usia penguburan jenazah korban, polisi mengamankan saksi-saksi termasuk tersangka. “Keterangan saksi mengarah ke pelaku dan pengakuan dari Fence, kami tetapkan tersangka,” katanya.

Terjadi Agresi Emosional