KPU Boltim Umumkan 3 Bacaleg TMS
Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Jamal Rahman Iroth menetapkan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Jamal Rahman Iroth menetapkan tiga bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat.
Hanya, ia tidak mau menyebutkan nama.
Ia juga tidak mau menyebut partai.
"Tanya sama partai saja," katanya di Kantor KPU Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (09/08/2018).
Ia mengaku, KPU sementara mengadakan penyusunan penetapan DCS anggota DPRD kabupaten atau kota.
Mulai Minggu (12/08/2018) sampai Selasa (14/08/2018) akan diadakan pengumuman di media cetak dan media elektronik.
"Akan ada tanggapan masyarakat. Itu bisa membuat calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," katanya.
Ia mengatakan calon bisa diganti karena ada yang meninggal dunia.
Calon juga bisa TMS jika masuk tanggapan masyarakat.
"Misalnya ada pemalsuan dokumen atau bandar narkoba. Lalu ada perempuan mengundurkan diri dan mempengaruhi keterwakilan perempuan," ujarnya.(Tribun Manado/David Manewus)