Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi

Sidang gugatan sengketa pemilu antara Syahrial Damapolii dan KPU Sulut kembali bergulir di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018) siang.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Syahrial Damapolii 

KPU Siap Hadapi

Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, pada prinsipnya KPU menghormati proses sidang ajudikasi. kOU siap menghadapi.

"Kita pastikan proses ini sebuah kebutuhan yang hadua kita penuhi. Ada tanggapan pemohon (Syahrial), kita juga akan tanggapi sebagai termohon. Supaya jelas persoalan. Selebihnya diserahkan ke Bawaslu," kata dia.

Meski ada gugatan tersebut, KPU kata Aridles tetap akan melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan

"Kita harus memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.

Dalam gugatan tersebut, kubu pemohon (Syahrial) mempersoalkan surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI. Tapi menurut Ardiles, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan

"Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya," ujar dia.

Ia akan mengikuti proses sengketa ini, menurutnya nanti hasilnya final, apa gugatan diterima atau ditolak.

Live sidang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved