Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi

Sidang gugatan sengketa pemilu antara Syahrial Damapolii dan KPU Sulut kembali bergulir di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018) siang.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Syahrial Damapolii 

Laporan wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang gugatan sengketa pemilu antara Syahrial Damapolii dan KPU Sulut kembali bergulir di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018) siang.

Sidang kali ini agendanya mendengar keterangan saksi yang diajukan pemohon gugatan Syahrial Damapolii.

"Nanti ada pak Udin Musa yang akan bersaksi dalam sidang gugatan ini," ujar Syahrial Damapolii, kepada Tribunmanado.co.id, Senin (6/8/2018).

Udin Musa, pun membenarkan ia akan bersaksi dalam sidang gugatan ini. Ia datang mendampingi Syahrial.

"Saya pokoknya bersaksi kaitan dengan kasus ini," ujar Udin tak merinci detailnya.

Kesaksian detailnya nanti akan disampaikan saat sidang berlangsung.

Udin berlatar belakang sebagai pengacara, dan pernah menjadi Anggota DPRD Manado.

Sementera itu dari tergugat KPU Sulut dihadiri Meidy Tinangon, Salman Sahelangi, dan Lanny Ointu.

Yal sapan akrab Syahrial mengajukan, gugatan setelah KPU menyatakan ia tak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI.

Ia terganjal aturan PKPU 14 yang mengatur mantan terpidana korupsi dilarang menjadi Anggota DPD RI.

Yal pernah divonis penjara karena terlibat kasus MBH Gate ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sulut. 

Ajukan Gugatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut melanjutkan sidang sengketa pemilu dari gugatan mantan terpidana korupsi MBH Gate, Syahrial Kui Damapolii yang akrab disapa Yal

Syahrial merupakan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dianulir KPU Sulut karena syarat PKPU 14 yang melarang Calon Anggota DPD berstatus mantan terpidana bandar narkoba, pelecehan seksual anak dan korupsi.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut.

Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan,  Senin (6/8/2018) hari ini, Bawaslu akan kembali mengagendakan sidang.

Proses gugatan ini sudah masuk sidang ke tiga, setelah sebelumnya mediasi antara KPU dan Syahrial gagal menemui kata sepakat.

"Agenda sidang hari ini  akan mendengarkan tanggapan termohon sekaligus mendengarkan keterangan saksi," ujar Kenly kepada tribunmanado.co.id, Senin (6/8/2018).

Sebaenarya pekan lalu sudah diagendakan pemeriksaan saksi tapi belum sempat menghadiri sidang.

Gugat KPU Sulut

Sebelumnya, Syahrial Damapolii menggugat KPU Sulut karena menganulir pencalonannya di DPD RI. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan terpidana korupsi.

"Tidak ada strategi khusus, kita hadapi dan percaya bicara sesuai hukum yang berlaku dan ini akan berhasil," kata dia kepada wartawan  di Kantor Bawaslu usai sidang, pekan lalu.

Ia menempuh jalur  ini karena memang demikian prosedurnya

Sesuai UU KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai  penyelenggara pemilu.

Manakala terjadi  sengketa maka kewenangan Bawaslu yang menyelesaikan

"Jadi 12 hari setelah gugatan diajukan sudah harus ada keputusan," kata dia.

Salah satu yang dipersoalkan Yal terkait surat edaran KPU RI tanggal 19 Juli 2018 yang menyatakan, mantan terpidana korupsi ,bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang ikut pencalonan

"Ini diskriminatif, lalu bagaimana dengan mantan terpidana pembunuhan, perkosaan teroris. Kenapa hanya 3 yang tidam diperbolehkan, sangat diskriminatif," ujar Mantan Politisi Partai Golkar ini.

Menurut Yal, surat edaran KPU RI tersebut dikesemapingkan dulu apalagi juga mendapat pertentangan dari banyak pihak

KPU Siap Hadapi

Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut mengatakan, pada prinsipnya KPU menghormati proses sidang ajudikasi. kOU siap menghadapi.

"Kita pastikan proses ini sebuah kebutuhan yang hadua kita penuhi. Ada tanggapan pemohon (Syahrial), kita juga akan tanggapi sebagai termohon. Supaya jelas persoalan. Selebihnya diserahkan ke Bawaslu," kata dia.

Meski ada gugatan tersebut, KPU kata Aridles tetap akan melanjutkan proses tahapan yang sedang berjalan

"Kita harus memberi status kepada bakal calon MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar dia.

Dalam gugatan tersebut, kubu pemohon (Syahrial) mempersoalkan surat edaran KPU RI terkait syarat pencalonan DPD RI. Tapi menurut Ardiles, surat KPU RI itu hanya petunjuk teknis tahapan

"Dasarnya tetap PKPU yang jadi norma untuk menentukan MS atau TMS, PKPU jadi landasannya," ujar dia.

Ia akan mengikuti proses sengketa ini, menurutnya nanti hasilnya final, apa gugatan diterima atau ditolak.

Live sidang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved