Sidang Gugatan Syahrial Damapolii, Mantan Terpidana Korupsi Ini Ajukan Saksi
Sidang gugatan sengketa pemilu antara Syahrial Damapolii dan KPU Sulut kembali bergulir di Bawaslu Sulut, Senin (6/8/2018) siang.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Mantan Ketua DPRD Sulut ini kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut.
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, Senin (6/8/2018) hari ini, Bawaslu akan kembali mengagendakan sidang.
Proses gugatan ini sudah masuk sidang ke tiga, setelah sebelumnya mediasi antara KPU dan Syahrial gagal menemui kata sepakat.
"Agenda sidang hari ini akan mendengarkan tanggapan termohon sekaligus mendengarkan keterangan saksi," ujar Kenly kepada tribunmanado.co.id, Senin (6/8/2018).
Sebaenarya pekan lalu sudah diagendakan pemeriksaan saksi tapi belum sempat menghadiri sidang.
Gugat KPU Sulut
Sebelumnya, Syahrial Damapolii menggugat KPU Sulut karena menganulir pencalonannya di DPD RI. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berstatus mantan terpidana korupsi.
"Tidak ada strategi khusus, kita hadapi dan percaya bicara sesuai hukum yang berlaku dan ini akan berhasil," kata dia kepada wartawan di Kantor Bawaslu usai sidang, pekan lalu.
Ia menempuh jalur ini karena memang demikian prosedurnya
Sesuai UU KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu.
Manakala terjadi sengketa maka kewenangan Bawaslu yang menyelesaikan
"Jadi 12 hari setelah gugatan diajukan sudah harus ada keputusan," kata dia.
Salah satu yang dipersoalkan Yal terkait surat edaran KPU RI tanggal 19 Juli 2018 yang menyatakan, mantan terpidana korupsi ,bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak dilarang ikut pencalonan
"Ini diskriminatif, lalu bagaimana dengan mantan terpidana pembunuhan, perkosaan teroris. Kenapa hanya 3 yang tidam diperbolehkan, sangat diskriminatif," ujar Mantan Politisi Partai Golkar ini.
Menurut Yal, surat edaran KPU RI tersebut dikesemapingkan dulu apalagi juga mendapat pertentangan dari banyak pihak