Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rp 1,76 Triliun Duit Tiga Pilar Mengalir ke Tujuh Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhir pekan lalu akhirnya memberhentikan

Editor: Lodie_Tombeg
kontan
Ilustrasi Tiga Pilar Sejahtera 

Pada 5 Juli lalu,  Tiga Pilar gagal membayar bunga atas obligasi TPS Food I/2013 senilai Rp 30,75 miliar dan fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 senilai Rp 15,37 miliar. Lalu, pada 19 Juli lalu, Tiga Pilar kembali gagal membayar fee ijarah atas Sukuk Ijarah TPS Food II/2016 senilai Rp 63,3 miliar.

Joko beralasan, posisi kas dan setara kas Tiga Pilar belum memadai untuk membayar bunga obligasi dan sukuk yang jatuh tempo. Maklum, per 26 Juni 2018, posisi kas dan setara kas Tiga Pilar hanya sebesar Rp 48 miliar.

Manajemen Tiga Pilar juga menyatakan bahwa perusahaan sedang merencanakan proses restrukturisasi atas obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan. Rencananya, Tiga Pilar akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada 10 Agustus mendatang.

Pada Maret lalu, Tiga Pilar telah menggelar RUPO dan RUPSI untuk mengusulkan  perubahan perjanjian perwaliamanatan, khususnya terkait jadwal jatuh tempo pokok utang.

Per April 2018, Tiga Pilar seharusnya membayar pokok utang dua surat utang yang jatuh tempo. Keduanya adalah Obligasi  TPS Food I Tahun 2013 senilai Rp 600 miliar dan  Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 senilai Rp 300 miliar. Kedua surat utang tersebut jatuh tempo pada 5 April 2018.

RUPO yang digelar 22 Maret lalu akhirnya menyetujui perpanjangan waktu jatuh tempo Obligasi  TPS Food I /2013 selama 12 bulan ke depan menjadi 5 April 2019. RUPSI yang digelar di hari yang sama juga merestui perpanjangan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 selama 12 bulan ke depan menjadi 5 April 2019.

RUPO dan RUPSI juga menyetujui perubahan pembayaran bunga. Pembayaran bunga yang semula dilakukan setiap tiga bulan sekali berubah menjadi setiap enam bulan sekali. Selain itu, RUPO dan RUPSI juga menyetujui perubahan pasal perjanjian perwaliamanatan terkait penggantian jaminan utang oleh Tiga Pilar. Ini sekaligus merupakan restu bagi Tiga Pilar untuk menggelar divestasi bisnis beras.

Empat bulan berselang pasca RUPO dan RUPSI, Tiga Pilar belum berhasil merealisasikan divestasi bisnis beras. Yang paling mengecewakan bagi pemegang obligasi, Tiga Pilar tidak memanfaatkan dengan baik restrukturisasi utang yang dihasilkan RUPO dan RUPSI pada Maret lalu lantaran gagal membayar bunga utang yang jatuh tempo pada 5 Juli dan 19 Juli 2018.

Kegagalan Tiga Pilar membayar bunga utang berbuntut panjang. Sejak 5 Juli lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham AISA.

Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat tiga surat utang Tiga Pilar dari CCC menjadi D alias default sementara peringkat Tiga Pilar turun dari CCC menjadi SD alias selective default. Buntut lainnya, kreditur Tiga Pilar telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Polemik internal

Posisi kas perusahaan tentu tidak bisa serta merta menjadi alasan bagi Tiga Pilar untuk tidak membayar bunga utang yang jatuh tempo. Sebab, Tiga Pilar sejatinya memiliki alternatif pendanaan yang berasal dari piutang.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 yang baru dirilis pada akhir Juni lalu, Tiga Pilar memiliki piutang usaha sebesar Rp 2,1 triliun. Tiga Pilar juga masih memiliki piutang pada PT JOM Prawarsa Indonesia senilai Rp 588,24 miliar per Desember 2017.

Piutang tersebut berasal dari transaksi pembelian PT Golden Plantation Tbk (GOLL) pada 2016 lalu oleh JOM Prawarsa senilai Rp 521,4 miliar. Berdasarkan perjanjian, pembayaran transaksi pengambilalihan GOLL semestinya paling lambat 30 September 2016.

Namun, hingga akhir tahun lalu, JOM belum membayar sepeser pun atas transaksi pembelian GOLL. Sehingga, sesuai perjanjian, JOM dikenakan denda sebesar 10,25% per tahun. Pada 2017, pendapatan denda dari keterlambatan pembayaran tersebut mencapai Rp 53,45 miliar.

Sumber: Kontan
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved