Ano Pasrah hanya Bisa Jualan 12 Jam di Kawasan Boulevard II
Sejumlah pedagang mengaku pasrah tak bisa berjualan kapan saja. Mereka tak kuasa melawan aturan yang telah ditetapkan Pemkot Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
"Kami akan tertibkan lagi. Masih banyak yang membandel.
"Kami juga mewanti-wanti pedagang agar tak membuang sisa makanan di pinggir laut, agar tak banyak tikus berkeliaran," ujar dia.
Kelurahan Sindulang II merupakan daerah yang paling banyak berdiri rumah makan di Kawasan Boulevard II. Semuanya menjual menu utama ikan bakar.
Lurah Sindulang II, Jeril Tumiwa mengatakan kategori rumah makan di kawasan ini termasuk kategori menengah.
Pemerintah kelurahan tetap berkoordinasi untuk pengawasan pedagang di kawasan terlarang.
"Kalau 12 rumah makan ini resmi, bukan di daerah terlarang. Namun Pedagang yang jualan di pinggir jalan, itu yang harus ditertibkan.
"Kami terus mengawasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan," ujar dia.
Menjamurnya rumah makan di kawasan ini membuat lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Banyak yang bekerja di rumah makan milik warga yang umumnya bukan berasal dari Sindulang II.
"Pas mereka masuk saya langsung patok, harus pekerjakan orang lokal. Sekarang ada sekitar 70 persen pekerja dari orang sini.
"Efek lainnya juga harga tanah di kawasan ini naik drastis," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ano-dan-istri-saat-memasang-tenda_20180705_124526.jpg)