Ano Pasrah hanya Bisa Jualan 12 Jam di Kawasan Boulevard II
Sejumlah pedagang mengaku pasrah tak bisa berjualan kapan saja. Mereka tak kuasa melawan aturan yang telah ditetapkan Pemkot Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado masih mengizinkan pedagang untuk berjualan di pesisir pantai di kawasan Boulevard II.
Namun mereka hanya boleh berjualan selama 12 jam, dari 17.00 hingga 05.00 Wita.
Sejumlah pedagang mengaku pasrah tak bisa berjualan kapan saja. Mereka tak kuasa melawan aturan yang telah ditetapkan Pemkot Manado.
Ano, seorang pedagang, tak merasa keberatan jika harus membongkar pasang tendanya. Ia butuh setengah jam untuk memasang tenda darurat di pinggir laut.
"Hanya 30 menit. Kan hanya tenda begini. Jadi bolehlah. Kami hanya bisa jualan, tak bisa tinggal.
"Yang penting juga jaga kebersihan, jangan buang sampah di pinggir laut," ujar Ano, Kamis (5/7/2018).
Saat ditemui tribunmanado.co.id, ia dan bersama istri sedang memasang tenda kawasan Boulevard II.
Setiap jam lima sore, mereka memasang tenda. Bila dagangan habis, mereka bongkar lagi.
Pasangan suami-istri ini baru dua bulan jualan. Mereka berjualan makanan, seperti gorengan, ayam lalapan, nasi goreng, dan menu lainnya.
Ano mengaku, pendapatan mereka lumayan menguntungkan kendati tergolong baru di daerah itu.
"Kami manfaatkan peluang saja. Kalau malam di sini ramai. Tapi untungnya memang belum terlali terlihat. Pokoknya selama bisa jualan, ya, kami jualan," ujar dia.
Pemerintah Kota Manado telah menertibkan kawasan Boulevard II dari pedagang. Sepanjang pinggir pantai tak boleh lagi ada yang jualan dengan gedung permanen.
Dengan demikian, kata Camat Tuminting Danny Kumayas, pemandangan laut di Boulevard II harus tetap terlihat.
“Tak boleh ada warga yang jualan saat siang, sebab mengganggu pemandangan,” ujar Danny.
Meski aturan ini telah berlaku, namun masih juga ada warga yang membandel. Enggan membongkar kios pada jam yang telah ditentukan.
"Kami akan tertibkan lagi. Masih banyak yang membandel.
"Kami juga mewanti-wanti pedagang agar tak membuang sisa makanan di pinggir laut, agar tak banyak tikus berkeliaran," ujar dia.
Kelurahan Sindulang II merupakan daerah yang paling banyak berdiri rumah makan di Kawasan Boulevard II. Semuanya menjual menu utama ikan bakar.
Lurah Sindulang II, Jeril Tumiwa mengatakan kategori rumah makan di kawasan ini termasuk kategori menengah.
Pemerintah kelurahan tetap berkoordinasi untuk pengawasan pedagang di kawasan terlarang.
"Kalau 12 rumah makan ini resmi, bukan di daerah terlarang. Namun Pedagang yang jualan di pinggir jalan, itu yang harus ditertibkan.
"Kami terus mengawasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan," ujar dia.
Menjamurnya rumah makan di kawasan ini membuat lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Banyak yang bekerja di rumah makan milik warga yang umumnya bukan berasal dari Sindulang II.
"Pas mereka masuk saya langsung patok, harus pekerjakan orang lokal. Sekarang ada sekitar 70 persen pekerja dari orang sini.
"Efek lainnya juga harga tanah di kawasan ini naik drastis," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ano-dan-istri-saat-memasang-tenda_20180705_124526.jpg)