Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Kumpulkan Pihak Swasta di Kantor Gubernur Sulut, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah di Provinsi Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
KPK mengadakan diskusi fokus grup di Ruang F J Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (5/7/2018). 

Selain Sulut, kata Tri Gamarefa pada tahun 2018 ini KPK menargetkan 26 provinsi lainnya untuk membentuk komite advokasi.

Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80% penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha dan sektor publik/instansi pemerintah.

"Umumnya modus yang dilakukan berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap dalam rangka mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek
pengadaan barang dan jasa serta perizinan," kata dia.

Adapun rekomendasi dari pelaku usaha dari hasil diskusi ialah Kadin dalam proses pengadaan serta sosialisasi mengenai tarif dan prosedur/waktu perizinan.

“Kami harap komite ini bisa jadi bentuk konkret aksi kolaborasi yang membuahkan solusi,“ kata Tri Gamarefa

Pertemuan ini dihadiri para pemangku kepentingan komite advokasi, yakni pemerintah provinsi, Kadin Sulut, dan para pelaku uusaha.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved