Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Kumpulkan Pihak Swasta di Kantor Gubernur Sulut, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah di Provinsi Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
KPK mengadakan diskusi fokus grup di Ruang F J Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (5/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah di Provinsi Sulut.

Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku untuk mengakselerasi pencegahan korupsi khususnya di sektor bisnis.

Tri Gamarefa, Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah VIII menyampaikan daalam forum ini, regulator dan pelaku bisnis biaa menyelesaikan bersama kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang berintegritas.

"KPK berupaya mengajak pemerintah daerah dan pengusaha swasta duduk bersama mencari solusi," kata Tri Gamarefa ketika mengadakan diskusi fokus grup di Ruang F J Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (5/7/2018).

Merujuk data KPK, hingga Desember 2017, pihak swasta tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang.

Justru swasta masih lebih tinggi dibandingkan pejabat eselon I/II/III sebanyak 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang.

Kasus pertama dengan tersangka korporasi yang ditangani oleh KPK ialah PT DGI dalam hal proyek pembangunan

Dari hasil diskusi KPK dan Kadin Sulut ditemukan tiga masalah utama.

Pertama, adalah pengadaan barang dan jasa pada dinas terkait Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang belum independen serta SDM ULP kurang mumpuni.

Kedua adalah terkait dengan perizinan. Di sektor perizinan, masalah yang dihadapi adalah belum transparannya tarif, prosedur/waktu perizinan, dan pungli yang ada di hampir seluruh bidang usaha.

Tri Gamareva mengatakan, pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi yang digagas KPK ini tidak hanya dibentuk di tingkat daerah tetapi juga tingkat nasional.

Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Advokasi Nasional Antikorupsi.

Sebagai permulaan pada tahun 2017 ini ada lima sektor yang digarap di tingkat nasional yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.

Di tingkat nasional, komite advokasi ini dibentuk pada sektor-sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dengan melibatkan asosiasi usaha dan kementerian/lembaga terkait.

Sementara di tingkat daerah, komite ini dibentuk berdasarkan geografis dengan melibatkan Kadin dan regulator daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved