Pojok Opini
Demokrasi dan Pendidikan Politik Oleh Gafur Subaer, SH
Penyelenggara pemilu ikut menjadi instrumen pelaksanaan pemilu yang menentukan nasib bangsa disamping Bawaslu kemudian DKPP
Dalam hal pemilihan kepala daerah, pemilu diselenggarakan untuk menentukan pemimpin yang akan mengisi kursi kepala daerah.
Pemilu dibutuhkan karena pemilu menjadi instrumen yang efektif dengan melibatkan partisipasi publik untuk memilih pemimpin yang terbaik.
Di Indonesia, sistem politik demokrasi digunakan untuk mewujudkan cita-cita bangsa sesuai yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, sistem politik demokrasi mensyaratkan adanya lembaga politik seperti legislative (DPR, DPD, DPRD), eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota), yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial), partai politik, dan pemilu.
Dalam sistem politik yang demokratis, kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian penting yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang bertujuan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut dan otoritarian.
Pembagian kekuasaan ini disebut sebagai trias politika.
Di sisi lain, pemilu merupakan ajang kompetisi yang sarat dengan, perbedaan pendapat, pandangan, dan sikap politik.
Demokrasi menjamin adanya kebebasan berpendapat dan menentukan pemilih asalkan melalui cara-cara yang juga demokratis.
Berbeda pendapat dan pilihan dalam pemilu bukan berarti kita bermusuhan.
Perbedaan adalah hal yang sangat wajar dalam demokrasi, karena yang terpenting adalah kandidat peserta pemilu memiliki visi-misi yang baik untuk memajukan daerahnya.
Sebuah pemilu dilaksanakan untuk memilih pemimpin politik.
Yang dimaksud pemimpin politik disini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik di tingkat pusat maupun daerah dan pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, maupun bupati.
Setidaknya sudah 11 kali Indonesia melaksanakan pemilu dari tahun 1955–2014 untuk memilih pemimpin lembaga eksekutif atau presiden di tingkat pusat.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada 2 prinsip pokok, yaitu :
a. Single-member constituency (satu daerah memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gafur_20180630_200519.jpg)