Pembunuhan Sopir Angkot di Manado
Inilah Curahan Hati Tersangka Pembunuhan Sopir Mikrolet Perkamil dari Sel Tahanan Polsek Tikala
"Saya sudah ditahan. Pergerakan saya sudah tidak bebas lagi. Saya minta kepada keluarga agar sering-sering mengunjungi saya di sel,"
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
Kesal dan malu atas ulah korban, tersangka pun menyusun rencana untuk menghalau korban di jalan.
"Usai kejadian itu, saya selalu memikirkan hal itu, sehingga tadi malam saya minum cap tikus (miras) dulu, kemudian saya tunggu Ridel di jalan. Saya memang sudah bawa pisau yang disisipkan di pinggang kiri. Jadi ketika saya lihat mikronya lewat, langsung saya halau dan tikam Ridel di dada sebanyak 2 kali," ungkapnya
Melihat korban sudah bersimbah darah, MNK kemudian melarikan diri.
Baca: Ternyata Pembunuhan Terhadap Sopir Mikrolet Perkamil Telah Direncanakan Tersangka, Alasannya Sepele
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan tersangka MNK dikenakan pasal 340 KUHP junto subsider 338.
"Awalnya kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan. Karena korban yang ditikam ini meninggal dunia, namun setelah melakukan pengembangan, ternyata perbuatan tersangka ini telah direncanakan sebelumnya," katanya
"Berdasarkan pengakuan tersangkalah, tersangka kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau tidak seumur hidup," terang perwira berangkat tiga balok emas itu.
Kata Taufiq, untuk status sang penikaman ialah tersangka. "MNK statusnya adalah tersangka karena saat ini dia sudah di tahan untuk menjalani proses hukum," jelasnya.
AKP Taufiq Arifin mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yakni karena sakit hati. Pelaku dan korban tiga hari sebelumnya sempat berselisih.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa sakit hati dan mencoba mencegat korban di tengah jalan hingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku yang sudah dipengaruhi miras akhirnya langsung menikam korban dengan pisau badik yang dia bawa. Tikaman diarahkan dua kali ke bagian dada," ujar kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, saat ditikam korban Ridel Paruntu (17) menggunakan baju hitam dan membawa mobil mikrolet trayek Perkamil dengan nomor polis DB 1679 MK.
Polisi menemukan dua lubang tikaman di tubuh korban.
Dua luka tikamanan tersebut beradi dibagian tengah dada dan dada sebelah kiri.
MNK ditangkap tim Macan Polresta Manado bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Tikala 3 jam usai melakukan aksi penikaman tersebut. Dia ditangkap di rumah temannya di satu Perumahan di Desa Sawangan Minahasa.
Baca: Inilah Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Mikrolet di Perkamil
Berdasarkan informasi sebelumnya mobil yang dikemudikan korban tiba-tiba oleng dan terhenti karena menabrak pohon dipinggir jalan.
Setelah didekati korban sudah tidak bernyawa didalam angkutan umum yang dikemudikan dalam posisi duduk dikursi kemudi dan bersandar dengan kepala menghadap keatas.