Kemenristekdikti Mencabut Sanksi Terhadap UKIT, Ratag Dapat Dukungan Mahasiswa
Kemenristekdikti RI dikabarkan telah mencabut sanksi administrasi terhadap Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemenristekdikti RI dikabarkan telah mencabut sanksi administrasi terhadap Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Hal ini terungkap dalam konfrensi pers oleh Rektor UKIT, Prof Mesak Ratag bersama jajaran wakil Rektor dan Badan Eksekutif Mahasiswa bertempat kantor Rektorat UKIT, Kamis (7/6/2018).
"UKIT sudah aman dan siap menerima mahasiswa baru dan wisuda serta siap menjalankan tridarma perguruan tinggi dan berkompetisi dengan Perguruan tinggi yang lain, ini dibuktikan UKIT telah naik 700 tingkat dari sebelumnya," kata Ratag.
Ratag siap mengakomodir setiap pihak yang dulunya berseberangan untuk bersama-sama memajukan UKIT.
"Diimbau baik dosen dan mahasiswa yang belum melapor untuk segera melapor serta menandatangani fakta integritas agar komitmen bersama bisa jalan dan tidak terjadi pergesekan dalam lingkungan Lembaga kebanggaan GMIM," ujar Ratag.
Sekertaris Jenderal Mahasiswa UKIT Ruland Supit dalam konfresi pers berterima kasih pada BPMS, Gubernur, Yayasan dan Rektor UKIT yang telah bekerja keras sehingga status sanksi administrasi UKIT bisa dicabut.
"Semoga kedepan UKIT bisa lebih meju dan mengayomi. Pada akhir kata Supit mengatakan mendukung sepenuhnya mendukung kepemimpinan Rektor Mesak Ratag dalam memimpin UKIT dan siap membantu menyatukan mahasiswa," kata Supit.
Konfrensi pers tersebut dihadiri oleh Jajaran Rektorat dan pimpinan mahasiswa serta mahasiswa yang ingin mendengar langsung penjelasan soal surat pencabutan sanksi dari Kementerian Ristekdikti.