Aditya Moha Tak Menyesal Divonis 4 Tahun
Anggota DPR dari Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha bersikap tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menjatuhinya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Aditya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Tanpa ragu, Aditya menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya dengan menyuap hakim adalah demi ibundanya.
"Bismilah, Pertama saya pribadi dan keluarga banyak mengucapkan terima kasih karena proses persidangan berjalan baik dan lancar. Atas keputusan ini, saya bismilah, hasil diskusi dengan kuasa hukum, ada istri dan keluarga besar saya. Saya melakukan ini demi ibu saya, apapun konsekuensinya saya bersedia dihukum sesuai putusan demi harkat ibu saya. Apapun keputusan hakim saya menerima sebagai seorang anak," jawab Aditya Moha.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari KPK menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir dahulu dalam waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak atas vonis yang lebih ringan ini.
Marlina Moha adalah terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010.
Oleh Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti.
Atas putusan itu, Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut Aditya Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Setelah Aditya ditangkap oleh KPK, akhirnya proses penanganan perkara untuk Marlina dilanjutkan hingga akhirnya dia tetap divonis bersalah dan dieksekusi ke dalam rutan.
Istri dan Keluarga Menangis
Istri dan keluarga besar tampak bersedih dan menitikkan air mata saat majelis hakim memvonis Aditya dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka kembali menangis saat Aditya digiring oleh petugas menuju mobil tahanan seusai persidangan.
Seusai persidangan, Aditya bisa bersikap tenang melayani wawancara dari awak media kendati dirinya baru divonis hukuman empat tahun penjara. Namun, tidak demikian dengan psikis istri, Angelina Tjandring, dan keluarganya yang serdari pagi hadir di pengadilan.
Justru yang berusaha orang-orang tercintanya itu dengan memeluk dan mencium mereka satu per satu. Namun, istri dan anggota keluarga berderai air mata mendapat ciuman dan pelukan dari orang yang baru divonis hukuman pidana penjara.
Didoakan Ibunda dari Balik Jeruji
Ibundan Aditya Anugrah Moha, Marlina Moha Siahaan yang tengah menjalani hukuman di Rutan Manado, Sulut, saat anaknya mengikuti persidangan pembacaan putusan di pendailan di Jakarta. Namun, Marlina tetap mendukung dan mendoakan anaknya itu.
Hal itu dijelaskan oleh sang anak, Aditya Anugrah Moha yang mendapat kabar langsung dari keluarganya. Kata dia, ibundanya terus berdoa yang terbaik baginya.