Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aditya Moha Tak Menyesal Divonis 4 Tahun

Anggota DPR dari Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha bersikap tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com
Pengunjung sidang mengenakan kaus putih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/5/2018) dan  Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR dari Sulawesi Utara Aditya Anugrah Moha bersikap tenang saat majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/6), memvonisnya empat tahun penjara karena terbukti menyuap Ketua Pengadilan Negeri Manado Sudiwardono saat menolong ibunya, Marlina Moha Siahaan yang terjerat kasus. Aditya juga tak banding atas vonis tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang dipimpin oleh Mas'ud, Aditya mengaku tidak menyesali perbuatannya. Dengan mengangkat tangannya, Aditya mengatakan dengan suara tinggi bahwa semua yang dilakukan hanya untuk ibunya. "Saya tidak akan menyesali. Ini kewajiban saya sebagai anak membantu orang tua," kata Aditya.

Dia juga tidak mempermasalahkan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai laki-laki, dia akan bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukannya.

"Saya tanggung jawab sebagai laki-laki, sebagai anak dan sebagai muslim. Apapun yang jadi majelis hakim itu, itu yang akan saya pegang," tandasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap senilai total 120 ribu Dolar Siingapura kepada Ketua PT Manado Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan. Pemberian suap dia antaranya dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Oktober 2017 hingga akhirnya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan bahwa terdakwa Aditya Anugerah Moha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Mas'ud saat membacakan surat putusan.

Aditya menggerak-gerakkan kursi terdakwa yang didudukinya dan manggut-manggut saat mendengar dirinya diganjar hukuman empat tahun penjara atas perbuatan penyuapan yang dilakukannya.

Hakim menyatakan suap yang diberikan oleh Aditya kepada sang hakim dilakukan secara bertahap. Awalnya, pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode 'pengajian'. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.

Saat pertemuan di pekarangan Masjid Kartini itu, Adiya menawarkan uang 50 ribu Dolar AS kepada Sudiwardono agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta 100 ribu Dolar Singapura dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.

Berikutnya, pada 12 Agustus 2017, Aditya menyerahkan uang 80 ribu Dolar Singapura di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu, Sudiwardono meminta tambahan sesuai kesepakatan 100 ribu Dolar Singapura agar ibu Adita diputus bebas.

Pada September 2017, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Sudiwardono meminta 40 ribu Dolar Singapura dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.

"Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya'," ujars hakim.

Pada 1 Oktober 2017 Sudiwardono mengirim SMS ke Aditya kalau pertemuan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Isi SMS Sudiwardono itu ialah 'saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII'.

Kemudian, sekitar pukul 22.24 WIB pada 6 Oktober 2017, Aditya menuju Hotel Alila untuk menyerahkan uang 30 ribu Dolar Singapura ke Sudiwardono dan menjanjikan 10 ribu Dolar Singapura jika ibunya bebas.

Setelah konsultasi dengan tim penasihat hukum, akhirnya Aditya menyampaikan ke majelis hakim jika dirinya tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved