Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aditya Moha Terbukti Beri Suap 110.000 Dolar ke Ketua PN Sulut, Vonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Editor:
TribunMedan
Aditya Moha 

JAKARTA, TRIBUN - Setelah melalui proses persidangan selama beberapa bulan, akhirnya Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI divonis 4 tahun penjara dan harus membayar
denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018)

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Masud di persidangan.

Hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan tidak memberikan teladan baik kepada masyarakat sebagai anggota DPRD RI.

Dijelaskan, Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding. Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved