Tajuk Tamu - Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, dan bahkan pengabaian terhadap anak
2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kasus-kasus lain yang bahkan sering terjadi adalah kekerasan secara fisik dan psikologi.
Banyak orang tua yang menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar, mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak.
Hal tersebut dapat menimbulkan dampak psikis terhadap anak tersebut.
Maka dari itu perlu adanya kesadaran dari kita agar supaya korban-korban berkurang dan otomatis orang yang akan menerima sanksi pidanya-nya pun berkurang.