Tajuk Tamu - Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, dan bahkan pengabaian terhadap anak
Oleh: Novlita Yasika Angkauw (Fakultas Hukum Universitas Katolik De La Salle Manado)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir, dan berlaku seumur hidup serta tidak dapat diganggu gugat.
Jika kita lihat perkembangan HAM di Indonesia, ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang kita temui.
Mulai dari pelanggaran ringan hingga berat yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah Indonesia menetapkan UU RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Salah satu contoh pelanggaran HAM di Indonesia adalah “KEKERASAN TERHADAP ANAK”.
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, dan bahkan pengabaian terhadap anak.
Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan social anak.
Di masa sekarang ini sudah banyak terdengar kasus-kasus yang sedang marak terjadi di lingkungan kita, Sulawesi Utara.
Ada bertubi-tubi Postingan yang viral, yang sering kita lihat di Media Sosial, ada begitu banyak bayi yang dibuang orangtua mereka pasca kelahiran.
Dalam hal ini kebanyakan terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan “hamil di luar nikah”.
Bagaimanakah cara menanggulangi masalah seperti ini? Tentunya kita menyadari bahwa pergaulan yang bebas dapat menimbulkan “kehamilan yang tidak diinginkan” serta anak yang tidak berdosa menjadi korbannya.
Jika kita menyadari hal tersebut perbuatan keji seperti itu tidak akan terjadi.
Maka dari itu perlu kita menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat 1-3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menegaskan bahwa:
1. Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).