Tajuk Tamu
Pentingnya Koopssusgab dalam Mencegah dan Memberantas Terorisme
Koopssusgab merupakan Tim Anti Teror Gabungan Mitra TNI yang pasukannya berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
Koopssusgab dibawah komando Panglima TNI.
Pembentukan Koopssusgab dimungkinkan akan melaksanakan operasi intelejen guna mencegah aksi teroris sehingga setiap gerak-gerik diduga teroris ataupun teroris dapat terindentifikasi dan kemudian dilakukan pemberantasan melalui prosedur hukum dengan berkordinasi dengan Polri atau pihak terkait seperti BIN dan BNPT.
Pembentukan Koopssusgab didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagaimana dasar filosofis, sosiologis dan yuridis adanya Undang-Undang TNI ini, serta diatur pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta penjelasan Pasalnya sebagai satu-kesatuan Undang-Undang.
Pendasaran pembentukan Koopssusgab yang dimaksud adalah:
1. Pembentukan Koopssusgab merupakan bagian dari melaksanakan tujuan nasional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; Selain itu bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional;
2. Pembentukan Koopssusgab merupakan pelaksanaan dari Fungsi TNI yang telah diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf C, yang menyebutkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf C menyebutkan bahwa Yang dimaksud dengan pemulih adalah kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, hurahura, terorisme, dan bencana alam.
3. Pembentukan Koopssusgab untuk melaksanakan tugas pokok TNI sesuai Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ancaman dan gangguan yaitu “Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri”.
4. Pembentukan Koopssusgab didasarkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 yang menyebutkan bahwa “Tugas pokok TNI selain dilakukan dengan operasi militer untuk perang, tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer selain perang untuk mengatasi aksi terorisme”.
5. Pembentukan Koopssusgab merupakan pelaksanaan kewenangan Presiden dalam melakukan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kewenangan dan Tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden. Dalam hal pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Pembentukan Koopssusgab jika menjadi bagian dari bagian dari keadaan memaksa sehingga Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI maka, pendasaran Undang-Undang TNI akan menggunakan Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI”.
Namun, jika menggunakan norma Pasal 18 Undang-Undang TNI, maka disebutkan bahwa; “Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Kemudian harus memperoleh persetujuan dari DPR sebagaimana disebutkan pada Pasal ayat (3) bahwa “Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan kekuatan TNI, Presiden harus menghentikan pengerahan kekuatan TNI tersebut.
Maka jika mengacuh pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 apa yang dilakukan oleh Presiden melalui Panglima TNI untuk membentuk Koopssusgab adalah sesuai dengan Undang-Undang TNI.
Namun demikian terdapat catatan bahwa dalam hal pengerahan kekuatan TNI harus memperoleh peretujuan dari DPR.
Tetapi jika dilihat dari fungsi dan tugas TNI seharusnya Pasal 18 tidak dibutuhkan lagi karena sudah ada pengaturannya pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang TNI sebagai pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.