Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Pentingnya Koopssusgab dalam Mencegah dan Memberantas Terorisme

Koopssusgab merupakan Tim Anti Teror Gabungan Mitra TNI yang pasukannya berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
zoom-inlihat foto Pentingnya Koopssusgab dalam Mencegah dan Memberantas Terorisme
ISTIMEWA
Josafat Tular SIP MSi

Tajuk Tamu oleh Emmanuel Josafat Tular SIP MSi
Legal Drafter - Tenaga Ahli DPR RI

TRIBUNMANADO.CO.ID - Situasi keamanan dan idiologi bangsa saat ini sedang diuji akibat adanya ancaman terorisme dan radikalisme yang kembali muncul dipermukaan melalui tindakan terpidana teroris di Markas Komando Brimob, meneror warga masyarakat dengan melakukan pemboman Jemaat Gereja di Surabaya yang sedang beribadah yang terjadi di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, pemboman di Mapoltabes Surabaya dan penyerangan di Poltabes Riau, serta adanya operasi pencegahan, penangkapan dan penggerebekan para teroris dan diduga teroris di beberapa daerah. 

Akibat tindakan teroris tersebut beberapa masyarakat dan petugas keamanan menjadi korban meninggal dan korban luka-luka yang berdampak pada traumatis bagi korban. Sementara beberapa pelaku bom bunuh diri yang melibatkan satu keluarga, termasuk perempuan dan anak-anak ikut mati, meski masih ada yang selamat.

Mencermati situasi dan kondisi bangsa dan Negara dari ancaman teroris.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melawan terorisme dan pemerintah akan menindak tegas pelaku teror di Indonesia karena aksi bom bunuh diri adalah tindakan pengecut dan biadab, sehingga Pemerintah akan lawan terorisme dan akan basmi terorisme sampai ke akar-akarnya. 

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberantas dan mengusut tuntas serta mengungkapkan identitas pelaku dan jaringan organisasi teroris sampai keakar-akarnya.

Selain Polri dan TNI, juga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk ikut dalam memberantas teroris termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Polri dalam mencari identitas pelaku dan jaringan teroris telah mengungkapkan bahwa para pelaku bagian dari organisasi teroris seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Negara Islam Indonesia (NII) yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) .

Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme membutuhkan regulasi peraturan perundang-undangan yang memadahi, sehingga Presiden telah memberikan warning kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya dan Presiden menilai bahwa pembahasan RUU tersebut oleh parlemen sudah berlangsung lama, yang memakan waktu lebih dari dua tahun.

Maka Presiden Jokowi menegaskan bahwa jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tidak kunjung mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maka Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Jika dianalisa terkait RUU tersebut, maka proses pencegahan dari gerakan terorisme tidak terakomodir karena masih menimbulkan perdebatan, apakah seseorang yang diduga teroris baru balik dari luar Negeri dan kembali ke Indonesia harus ditangkap untuk upaya pencegahan?

Pencegahan seperti ini tidak diatur dalam RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena RUU ini jika menjadi Undang-Undang lebih mengatur tentang tindakan pidana teroris, dalam arti menunggu ada perbuatan dari teroris baru diberlakukan Undang-Undang ini atau hanya tindakan terorisme yang muncul dipermukaan saja, sementara bibit terorisme dan segala perencanaan teroris tidak bisa disentuh karena harus menunggu ada gerakan atau bahkan telah terjadinya aksi terorisme

Dimungkinkan ada beberapa hal isu krusial dalam RUU tersebut sehingga mengalami keterlambatan diantaranya bagaimana peran dan batasan dua alat Negara yaitu Polri dan TNI dalam RUU tersebut. 

Kecermatan dan kecepatan bertindak Presiden Jokowi dalam mengantisipasi lambatnya RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi Undang-undang di DPR dan kurangnya peran TNI dalam melakukan pencegahan terhadap gerakan terorisme yang mengancam dan mengganggu terhadap keutuhan bangsa dan Negara di dalam RUU tersebut, maka Presiden Jokowi telah membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teroris.

Koopssusgab merupakan Tim Anti Teror Gabungan Mitra TNI yang pasukannya berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved