Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panwaslu Sitaro Proses Perusakan Baliho Pasangan Nomor 4 ke Sentra Gakkumdu

Panwaslu Kabupaten Sitaro terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang bertentangan dengan aturan.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
DOK. TRIBUN MANADO/JHONLY KALETUANG
Fidel Malumbot 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Maraknya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sitaro terus memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang bertentangan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pasalnya, telah terjadi beberapa kali perusakan APK yakni di wilayah Siau Timur dan Tagulandang. Kejadian ini kembali terjadi di Kampung Peling Kecamatan Siau Barat.

Kasus ini sedang diproses di Gakkumdu Kabupaten Sitaro.

Baca: Pemkab Kerjasama dengan Ciber Polda Bidik Medsos di Sitaro

Baca: Hadapi Pilkada Sitaro 2018, Polri dan TNI Gelar Doa Bersama

Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Sitaro, Fidel Malumbot, saat di konfirmasi membenarkan dimana telah terjadi perusakan APK yang telah dilaporkan oleh warga berinisial RD (35) ke Panwaslu Sitaro.

"Berdasarkan laporan diduga pelaku atau terlapor berinisial FOM alias Fal umur 17 tahun dan RS alias Rio umur 18 tahun," ungkap Fidel pada di kantor Gakkumdu Sitaro, Jumat (20/4/2018)

Baca: Paslon di Pilkada Sitaro Mulai Dilengkapi Walpri

Baca: Bakal Rawan? Gegana Polda Sulut Amankan Pilkada Sitaro

Menurut pelapor, ia mendengarkan cerita dari seorang saksi berinisial PK yang melihat sekelompok orang yang mendekati APK hingga terjadi perusakan APK pasangan calon nomor urut 4.

"Saksi PK ini pada Jumat dini hari, keluar rumah untuk buang air dan melihat ada empat orang yang mendekati baliho, dan terduga pelaku FOM merusak baliho dengan cara merobek baliho pasangan calon melalui bekas guntingan pada baliho yang berfungsi sebagai lubang angin," terangnya.

Pelaku perusakan diduga telah berniat untuk melakukan perusakan terhadap APK pasangan calon tersebut. Dia mencoba untuk menghilangkan jejak dari kepolisian.

"Terduga pelaku merobek APK dengan cara menggunakan daun talas untuk mengalas tangan yang digunakan merobek APK dengan tujuan untuk menghindar agar tidak ditemukan sidik jari pada APK," ungkap Malumbot.

Kasus perusakan APK tersebut masih dalam proses di Gakkumdu Kabupaten Sitaro.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved