Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Pemilih Cerdas dan Bertanggungjawab

Demokrasi adalah bagaimana menjalankan pemerintahan yang melayani rakyat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ferlansius Pangalila 

Pemilihan umum adalah sarana kedauatan rakyat, pemilih adalah rakyat itu sendiri, sehingga pemilih menjadi faktor yang sangat penting dan sekaligus penentu keberhasilan sistem pemerintahan yang demokratis.

Tak ada pemilihan umum jika tak ada pemilih.

Tetapi setiap kali perhelatan pemilu selalu ada masalah dengan pemilih

Pemilu adalah suksesi pemerintahan secara periodik setiap 5 tahun sekali. Yang secara prinsip yuridis telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu 2019 menjadi kesempatan lagi bagi rakyat untuk memilih secara langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden untuk masa jabatan selama lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, pemilih harus benar-benar secara bijak, mengenali dan menilai siapa-siapa yang mampu memperjuangkan nasibnya selama 5 tahun kedepan. 

Pemilu 2019 akan berjalan dengan benar dan sesuai aturan apabila memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pemilu legislatif 2019 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dimana ini memberikan peluang dan kesempatan kepada kita untuk mengenali dan menilai siapa saja yang menjadi calon.

Menurut ketentuan hukum, kita bisa memberikan tanggapan mengenai track record para calon sebagai bentuk keterlibatan rakyat atau partisipasi masyarakat bahkan pada saat para calon tersebut masih diajukan sebagai bakal calon oleh Partai Politik kepada KPU. 

Pemilu menjadi salah satu prasyarat negara Demokrasi. Dengan demikian dalam penyelenggaraan pemilu, setiap warga negara Indonesia yang sesuai degan ketentuan hukum memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Hal ini sesuai dengan prinsip pemilu Jujur dan Adil (Jurdil).

Jujur berarti semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu yaitu: penyelenggara, peserta, pemilih dan pemerintah, menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara adil berarti setiap ketentuan hukum berlaku bagi siapapun. 

Pemilu dalam perspektif politik sebagai bagian dari perebutan kekuasaan yang legal, harus berlangsung secara tertib dan damai.

Semua harus merasa nyaman dalam pelaksanaan pemilu sehingga hak memilih dan dipilih dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh rakyat.

Walaupun lapor melapor, gugat menggugat selama proses penyelenggaran pemilu sering dan banyak terjadi adalah merupakan dinamika politik dalam perjalanan negara Indonesia sebagai negara Demokrasi. 

Sejak era reformasi 2008 telah 4 kali diselenggarakan pemilu. Pada tahun 2019 rencananya akan diselenggarakan untuk ke-5 kalinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved