Gadis 13-18 Tahun Rentan Jadi Korban Swara Parangpuan Beber Data Kekerasan terhadap Perempuan
Korban kekerasan terhadap perempuan di rentang usia 13-18 tahun atau anak baru gede mencapai 30 persen.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gerak-gerik para gadis yang telihat cemas dan tak tenang membuat polisi di Bandara Sam Ratulangi (Samrat) curiga.
Ternyata identitas enam gadis berusia belasan dan awal 20-an yang berencana ke Biak, Papua, itu ternyata tak sama dengan surat jalan.
Mereka dijanjikan bekerja di kafe di Biak oleh seorang pria berinisial YPH. Polsek Bandara Samrat menggagalkan rencana perdagangan manusia itu.
Kini, YPH menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Dia menghadapi tuntutan penjara selama tiga tahun.
Korban YPH rata-rata masih berusia belasan. Usia tersebut, berdasarkan data dari Swara Parangpuan (Swapar), memang rentan menjadi korban kekerasan.
Korban di rentang usia 13-18 tahun atau anak baru gede mencapai 30 persen.
Data tentang kekerasan perempuan itu Swapar paparkan saat peringatan Hari Perempuan se-Dunia, Kamis (8/3/2018) di kantor DPD RI, Jalan TNI Tikala.
Bukan hanya usia, Swapar juga membeberkan data soal tren, bentuk kekerasan, penanganan korban, hingga tempat kejadian.
Catatan Swapar jumlah kekerasan berdasarkan pantaun media berfluktuasi. Di tahun 2015, perempuan yang menjadi korban mencapai 199.
Di tahun berikutnya, jumlahnya meningkat hingga 345 kasus. Namun kemudian, jumlah kasus menurun menjadi 268 di 2017.
Demikian pula dengan kasus-kasus yang mendapat pendampingan dari Swapar.
Jumlah kasus secara berurutan tahun 2013 hingga 2017 adalah 26, 38, 28, 78, dan 72 kasus.
Adapun berdasarkan bentuk kekerasan, rudapaksa masih mendominasi.
Berdasarkan pantauan media, jumlah kasusnya mencapai 52 persen. Sedangkan, yang ditangani Swapar mencapai 63 persen.
Tingginya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulut membuat Swapar menggelar kampanye anti-kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kampanye itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.