Gadis 13-18 Tahun Rentan Jadi Korban Swara Parangpuan Beber Data Kekerasan terhadap Perempuan
Korban kekerasan terhadap perempuan di rentang usia 13-18 tahun atau anak baru gede mencapai 30 persen.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Selain itu, Direktur Swarpar Sulut Lily Djenaan mengatakan, tujuan kampanye untuk mendapatkan perhatian pemerintah dan penanganan.
Perhatian publik dan pemerintah terhadap isu kekerasan terhadap perempuan yang telah menjadi temuan di lapangkan minim.
Hal ini semakin mendorong Swara Parangpuan lebih giat mengkampanyekan upaya-upaya perlindungan terhadap korban.
"Inilah yang menjadi perhatian kita bersama. Hal ini karena kurangnya perhatian dari berbagai pihak," kata dia.
Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulut.
Ada juga Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Manado, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial.
Koordinator Kajian dan Advokasi Kebijakan Swara Parangpuan, Nurhasanah mengungkapkan mengapa Swara Parangpuan mengandeng beberapa dinas terkait yang ada di Sulut.
"Kalau P2TP2A itu kita gandeng karena mereka menyediakan layanan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Sedangkan Polda terkait dengan masalah hukum," kata Nurhasanah. (indripanigoro)