Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto

Perjuangan KPK Membuat Setya Novanto Tak Lagi Sakti

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novantoakan didakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/12/2017). Setya Novanto menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. 

6. Novanto diberikan jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Awal 2017, Novanto kembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi Narogong

7. Novanto berupaya menghilangkan fakta keterlibatan dia dalam proyek e-KTP. Ia memerintahkan Diah Anggraini menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal dirinya saat ditanya oleh penyidik KPK.

Adapun detail dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP akan dijabarkan jaksa KPK dalam sidang nanti.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

4. Bantahan

Novanto sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor. Kepada majelis hakim, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP.

Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar.

"Ya ini fitnah yang sangat kejam yang dilakukan pihak-pihak yang selalu menyudutkan saya. Itu tidak benar," ujar Novanto kepada majelis hakim.

5. Tim pengacara pecah

Belum masuk persidangan, tim pengacara Novanto sudah pecah. Awalnya, Novanto dibela Fredrich Yunadi dan tim pengacara lain yang menangani praperadilan.

Kemudian, Novanto menambah pengacara dengan menunjuk Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail. Namun, Otto dan Fredrich memutuskan keluar dari tim.

Otto menyebut antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Sementara Fredrich mengaku ada perbedaan haluan antara pihaknya dan Maqdir.

"Saya dan Otto kalau ke kanan, Maqdir kekiri, daripada repot bentur di kemudian hari ya sudah saya mengalah mundur," kata Fredrich.

Adapun Maqdir merasa tidak ada masalah dengan Otto maupun Fredrich.

6. Bagaimana dengan praperadilan?

KPK mengambil langkah cepat setelah Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada saat proses praperadilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Strategi itu dilakukan KPK setelah kalah dalam praperadilan pertama. Di tengah penyidikan, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Sidang pembacaan dakwaan terkait perkara e-KTP kemudian dijadwalkan Rabu ini. Sementara putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Artikel ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved