Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setya Novanto

Perjuangan KPK Membuat Setya Novanto Tak Lagi Sakti

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novantoakan didakwa terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12/2017).

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (5/12/2017). Setya Novanto menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. 

Berikut kronologi hingga Novanto menjadi terdakwa:

- 17 Juli 2017: Ditetapkan tersangka

- 4 September 2017: Daftar gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- 29 September 2017: Hakim Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.

- 31 Oktober 2017: Kembali ditetapkan tersangka

- 15 November 2017: Penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Petugas KPK hendak menangkap Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Novanto tidak ditemukan di rumahnya.

-15 November 2017: Kembali daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel

- 16 November 2017: Mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

- 17 November 2017: Novanto dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

- 17 November 2017: Berstatus tahanan KPK. Namun, penahanan dibantarkan karena sakit.

- 19 November 2017: Novanto dibawa ke Gedung KPK. Tim dokter menganggap Novanto tak perlu dirawat di RS. Novanto kemudian diperiksa dilanjutkan penahanan.

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (ANTARA FOTO/ ROSA PANGGABEAN)

3. Fakta sidang

Dalam persidangan tiga terdakwa, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto.

Dalam dakwaaan, menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved