Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Orang Saleh Ini Mengantarkan Teman Kemo dan Seorang Sepuh dari Gereja, Tapi Polisi Menangkapnya

"Aku bahkan tidak pernah merokok!" Rushing meyakinkan petugas yang memeriksanya

Penulis: | Editor:
urbanmatter
Ilustrasi. Gara serpihan donat seorang pria di AS masuk penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suatu hari pada Desember 2015, 'orang saleh dari Samaria' ini baru beranjak pulang dari tempat kerjanya saat polisi memberhentikan kendaraannya.

Sebelumnya, Daniel Rushing mengantarkan seorang temanya untuk kemoterapi. Ia juga mengantarkan pulang seorang perempuan yang sudah sepuh dari gerejanya.

Namun pada hari itu juga, orang baik ini ditangkap polisi. Bahkan kemudian Rushing dipenjara. Tudingannya, ia kedapatan membawa dan menggunakan methamphetamine.

Awalnya, polisi memerintahkan Rushing keluar dari kendaraan setelah menduga pria ini membawa senjata tanpa izin. Rushing pun keluar dari mobilnya.

Polisi kemudian memeriksa kendaraan pria ini. Saat itulah petugas melihat semacam 'kristal' di lantai kendaraan. Petugas yakin kristal itu methamphetamine.

"Aku bahkan tidak pernah merokok!" Rushing meyakinkan petugas yang memeriksanya. Dia mengatakan, kristal itu adalah serpihan dari donat.

Apa daya, ia harus masuk ke penjara selama 10 jam sebelum bisa keluar dengan jaminan.

Polisi kemudian menguji kristal yang ditemukan dari kendaraan Rushing. Benar saja, zat putih itu bukanlah obat-obatan terlarang seperti yang diduga polisi.

Rushing tentu saja kesal. Ia pun mengajukan tuntutan. Pria yang kini berusia 65 tahun itu akhirnya mendapat ganti rugi 37,5 ribu dollar atau sekitar Rp 507 juta.

Salah tangkap lantaran pengujian yang tak akurat bukan hanya menimpa Rushing. Laporan ProPublica-New York Times, alat yang digunakan kerap salah.

Hasil perangkat ini bisa rusak karena cuaca atau kesalahan pemakaian. Dalam kasus Rushing, seperti dilaporkan WHAS, lantaran polisi tidak dilatih dengan benar dalam menggunakan alat. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved