Terkait Kasus Suap Hakim, KPK Sita Tiga Koper dan Satu Kardus dari Dua Lokasi di Manado
Terkait kasus Suap Aditya Anugerah Moha terhadap Hakim Suwarodono, KPK menggeledah dua lokasi di Manado
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Ketua Pengadilan Tingggi Manado, Sudiwardono, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI Komisi XI, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADM langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.