Terkait Kasus Suap Hakim, KPK Sita Tiga Koper dan Satu Kardus dari Dua Lokasi di Manado
Terkait kasus Suap Aditya Anugerah Moha terhadap Hakim Suwarodono, KPK menggeledah dua lokasi di Manado
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
"Kami belum terima, mungkin karena ini hari libur. Tapi nanti kita lihat besok," tandasnya.
Diketahui, usai jadi tersangka oleh KPK, Mahkamah Agung (MA) langsung telah menonaktifkan Sudiwardono, gajinya pun dipotong 50 persen atau sekitar Rp 2,6 juta.
KPK menangkap tangan Politisi Golkar, Aditya Anugerah Moha yang diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Suwarodono, pada Jumat (6/10/2017) malam di Jakarta.
Padahal Suwarodono saat itu izin ke Jakarta untuk urusan dinas. Namun, ternyata tertangkap KPK saat menerima suap dari Aditya.
Aditya diduga menyuap Suwarodono untuk membebaskan sang ibu yakni Marlina Moha Siahaan, Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar dari perkara Korupsi yang tengah jalani banding di Pengadilan Tinggi Manado.
Kala menjabat sebagai Bupati Bolmong, Marlina diduga menyalahgunakan Tunjangan Pendapatan Aparatur Pememrintaha Desa (TPAPD) senilai Rp 1,2 Miliar.
MMS alias Butet diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani kurungan penjara 5 tahun, 19 Juli 2017. MMS harus membayar uang pengganti Rp 1,2 Miliar dan ditambah denda Rp 200 juta.
Namun MMS melakukan upaya banding lewat kuasa hukum. Karena melakukan upaya banding, perkara ini ditanganai Pengadilan Tinggi Manado.
Sempat ditahan 25 hari di rutan, namun MMS mendadak sudah bisa menghirup udara bebas, bahkan ikut serta dalam rapat Partai Golkar di Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Sudiwardono, Ketua Pengadilaan Tinggi Manado ketika dikonfirmasi Tribun Manado mengaku enggan menandatangani berkas penahanan, ia beralasan Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Manado terlambat memasukan berkas MMS.
Dilansir tribunnews.com Tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha atau dikenal ADM anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono. Ketua PT Manado, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan ADM, dan M sopir dari ADM.
KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha sebagai pemberi dan Sudiwardono, Ketua PT Manado sebagai penerima.
KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah Moha . Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah Moha ke Sudiwardono di Manado.