Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi Sulut Suap Hakim

Aditya Anugrah Moha - Buktikan Bakti, Lindungi Sang Bunda Hingga Ditangkap KPK karena Suap

Kendati masih muda, ADM tidak merokok, minum minuman keras, dan tidak narkoba serta pola hidup hedonis lainnya.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
FACEBOOK ADITYA MOHA
Aditya Moha 

KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.

Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah Moha . Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.

‎Diketahui saat OTT merupakan pemberian kedua, dimana pemberian yang pertama terjadi pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah Moha ke Sudiwardono di Manado.

Ketua Pengadilan Tingggi Manado, Sudiwardono, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI Komisi XI, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.‎

ADM langsung ‎ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved