Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi Sulut Suap Hakim

Aditya Anugrah Moha - Buktikan Bakti, Lindungi Sang Bunda Hingga Ditangkap KPK karena Suap

Kendati masih muda, ADM tidak merokok, minum minuman keras, dan tidak narkoba serta pola hidup hedonis lainnya.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
FACEBOOK ADITYA MOHA
Aditya Moha 

ADM merupakan satu-satunya kader Golkar yang jadi Anggota DPRRI dari Dapil Sulut.

ADM tercatat lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi.

Di dunia politik Sulut, ADM pernah bertarung di Pilkada Bolmong 2010 silam. Kala itu,  ADM diproyeksikan menggantikan ibunya Marlina Moha Siahaan yang sudah menjabat Bupati Bolmong selama dua periode.

Namun ADM yang diusung Partai Golkar. Kalah dari pasangan Salihi Mokodongan-Yanny Tuuk yang diusung PAN-PDIP.

ADM tercatat sebagai Anggota DPR RI komisi XI ini digadang-gadang maju di Pilkada Kota Kotamobagu 2018 dan untuk kembali duduk di Senayang.

"‎Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga yang sering saya katakan. Saya berjuang, berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tutur Didi sapaan akrabnya, yang telah menggunakan rompi tahanan oranye, seperti dilansir Tribunnews.com.

"Saya selaku pribadi dan tentu atas nama apa yang yang saya lakukan, saya menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, teristimewa dapil saya di Sulut khususnya Bolaang Raya," tambahnya sebelum digiring ke mobil tahanan, Minggu (8/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diduga suap tersebut untuk membebaskan sang ibu yakni Marlina Moha Siahaan, Anggota DPRD Sulut dari Partai Golkar  dari perkara Korupsi yang tengah jalani banding di Pengadilan Tinggi Manado.

Kala menjabat sebagai Bupati Bolmong, Marlina diduga menyalahgunakan Tunjangan Pendapatan Aparatur Pememrintaha Desa (TPAPD) senilai Rp 1,2 Miliar.

MMS alias Butet diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan harus menjalani kurungan penjara 5 tahun, 19 Juli 2017. MMS harus membayar uang pengganti Rp 1,2 Miliar dan ditambah denda Rp 200 juta.

Namun MMS melakukan upaya banding lewat kuasa hukum. Karena melakukan upaya banding, perkara ini ditanganai Pengadilan Tinggi Manado.

Sempat ditahan 25 hari di Rutan, namun MMS mendadak sudah bisa menghirup udara bebas, bahkan ikut serta dalam rapat Partai Golkar di Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Sudiwardono, Ketua Pengadilaan Tinggi Manado ketika dikonfirmasi Tribun Manado mengaku enggan menandatangani berkas penahanan, ia beralasan Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Manado terlambat memasukan berkas MMS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow dan telah divonis bersalah selama lima tahun. (tribunnews.com)

Dilansir tribunnew.com Tim KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha atau dikenal ADM anggota DPR RI Komisi XI, Sudiwardono. Ketua PT Manado, Y istri dari Sudiwardono, YM ajudan ADM, dan M sopir dari ADM.

KPK menetapkan status tersangka pada dua orang yakni Aditya Anugrah Moha sebagai pemberi dan Sudiwardono, Ketua PT Manado‎ sebagai penerima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved