Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Patroli PSDKP Amankan 21 ABK Pamboat Filipina, Dua Diantaranya Punya KTP Boltim

Identitas kependudukan Indonesia milik dua diantara 21 Anak buah kapal (ABK) Pamboat yang ditangkap kapal patroli PSDKP wilayah timur diduga palsu.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Dua kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Perairan Indonesia tepatnya perairan utara Kepulauan Talaud dan Teluk Esang Talaud. 

Laporan WartawanTribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Identitas kependudukan Indonesia milik dua diantara 21 Anak buah kapal (ABK) Pamboat yang ditangkap kapal patroli pangkalan pengawasam sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) wilayah timur di Kota Bitung diduga palsu.

"Di dalam foto copy kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia keduanya bernama Edison Paparan Tupias dan Rudan Mamadoa dengan keterangan di identitas penduduk daerah Boltim," tutur Joudy S penyidik PSDKP, Senin (19/9) kemarin.

Dijelaskannya hasil BAP yang telah dilakukan terhadap 21 ABK itu hanya dua tersebut terdapat kejanggalan, mulai dari tanggal diterbitkannya KTP hingga keterangan yang menyatakan KTP itu bukan mereka yang urus melainkan pemilik kapal pamboat di Filipina.

"Besok (hari ini) dari pihak konsulat akan datang, pengakuan mereka 19 orang Filipina, dua diantaranya Indonesia karena ada pasport namun sertifikat SKK 60 Mil diberikan oleh pemilik kapal Pambot dan tidak diketahui dokumennya, serta tidak tau kalau punya identitas," urainya.

Atas kejanggalan yang diperoleh saat BAP, mereka berkilah orang Indonesia lahir di Filipina tapi tidak pernah mengurus berkas kependudukan Indonesia. Tiba-tiba saat melaut sudah dibekali dengan foto copy KTP Indonesia yang dikeluarkan Pemerintah Boltim.

"Kami juga akan kroscek kesana (Boltim) untuk mencari tau kebenarannya, sementara mereka berasal dari Filipina dan muncul pertanyaan kenapa tiba-tiba sudah ada KTP Indonesia," tukasnya.

Ditempat terpisah Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan pengawasan sumber daya kelautan perikanan (PSDKP) wilayah timur di Kota Bitung terus berupaya memberantas penggunaan tenaga kerja asing asal Filipina.

Sumono Darwinto kepala PSDKP kepada Tribun Manado mengatakan upaya yang pihaknya lakukan bersama dengan pemerintah Filipinan di Indonesia yaitu Konjen Filipina.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal (konjen) Filipina Mr Oscar G Orcine didampingi Zalvieluz Parido selaku kapela Bagian penanganan orang asing Philipina yang ditangkap di Indonesia membicarakan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap PSDKP," tutur Darwinto.

Antara pangkalan PSDKP dan konsul Filipina sepakat akan action melakukan pengrcekan lebih lanjut terhadap ABK yang diduga warga negara Filipina.

"Total ada 21 orang yang baru kami tangkap, nantinya mereka (konsul) akan melakukan verifikasi langsung di Manila dengan melihat data yang telah diisi oleh ABK agar diperoleh kepastian mereka warga Filipina karena semua alamat yang mereka cantumkan berada di Filipina," jelasnya.

Selain itu pihak PSDKP meminta kepada Konsul Filipina agar memperhatikan keberadaan ABK Filipina yang masih di tahan dalam rumah tahanan non justisia milik pangkalan PSDKP, bila telah usai proses hukumnya bisa segera dilimpahkan ke proses lanjut.

"Kami sampaikan supaya mereka yang telah di proses agar diserahkan ke pihak berwenangan yaitu Imigrasi supaya bisa dideportasi ke negara asal," tambahnya.

Disentil mengenai masih maraknya ABK Filipina dengan menggunakan kapal tangkap ikan jenis Pamboat mencuri ikan di wilayah Zone ekonimi eksklusif Indonesia (ZEEI), pihak pemerintah Filipina tidak membiarkan hal itu terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved