Hari Ini MK Tentukan Nasib BeDa
Empat pasangan peserta Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di Sulawesi Utara mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Ia prihatin dengan merajalelanya pelanggaran Pilkada. Khusus politik uang, kata dia, sudah mencapai taraf kronis dimana warga sudah menganggap itu sebagai keniscayaan, sementara penyelenggara Pilkada tak berdaya.
"Adanya tindakan terhadap pelaku pelanggaran Pilkada berimplikasi pada kesadaran semua pihak akan pentingnya Pilkada yang bersih," kata dia.
Terpisah, Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan mengatakan, jawaban MK terhadap gugatan pasangan Sumual-Langi baru akan diketahui pada Senin ini.
Pangemanan mengemukakan gugatan paslon Jos-AsLi terigester di MK dengan nomor 105/PAN.MK/2015.
"Mereka menggugat hasil rapat pleno penghitungan suara yang sudah kami beberapa waktu lalu, KPU menghormati jalan hukum yang dilakukan oleh paslon Jos-AsLi," katanya, Sabtu (2/1).
Rencananya MK akan mengirim surat ke pihak mereka apakah gugatan tersebut diterima atau tidak. Kalau diterima berarti KPU Minsel bersiap menjadi pihak termohon dan akan mengikuti agenda persidangan di MK.
"Namun jika MK menilai bahwa gugatan tersebut tak memeranguhi hasil yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno, maka MK akan menolaknya. Maka dari itu KPU Minsel segera memersiapkan pleno penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.
Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan akan melakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 dalam dua tahap.
Untuk daerah yang tidak ada sengketa pilkada akan dilaksanakan pada akhir Januari 2016 dan bagi yang bersengketa di MK akan dilantik akhir Maret 2016.
Dia pun berharap putusan MK tidak melebihi Maret sehingga bisa dilantik secara serentak juga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gugatan-empat-calon-ke-mk_20160104_095326.jpg)