Hari Ini MK Tentukan Nasib BeDa
Empat pasangan peserta Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di Sulawesi Utara mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Empat pasangan peserta Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di Sulawesi Utara mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.
Mereka adalah, Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Benny Mamoto- David Bobihoe, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal-Peggy Mekel, Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota Tomohon, Jhon Runtuwene-Vonny Paat dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Minahasa Selatan, John Sumual-Anne Langi.
Di empat daerah itu, pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandow unggul di Pilgub 2015, duet Vonny Panambunan-Joppie Lengkong meraup suara tertinggi di Pilkada Minut 2015, pasangan Jimmy Eman-Sherly Sompotan unggul di Pilwako Tomohon 2015 dan jagoan PDIP, Tetty Paruntu-Frangky Wongkar unggul di Pilkada Minsel 2016.
Sementara di Pilkada Bolaang Mongondow Timur dan Pilkada Bolaang Mongondow Selatan, serta Pilwako Bitung, tidak ada gugatan.
Pasangan Sehan Landjar-Rusdi Gumalangit, Herson Mayulu-Iskandar Kamaru, Max Lomban-Maurits Mantiri dikukuhkan sebagai pasangan yang menang di Boltim, Bolsel dan Bitung.
Nasib gugatan yang didaftarkan empat pasangan di Sulawesi Utara akan ditentukan Senin (4/1) ini, yakni apakah lanjut ke persidangan atau ditolak untuk disidangkan.
Jika memenuhi syarat, lembaga hukum tertinggi negara itu bakal mengumumkan gugatan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke persidangan.
Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh, Minggu (3/1) mengatakan, MK bakal menyurat ke KPU RI perihal gugatan yang teregistrasi.
Kemudian, KPU RI akan menyurat ke KPU masing-masing. "Rencananya MK akan mengumumkan itu pada tanggal 4 sampai 7 Januari. Namun kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa surat akan datang besok (hari ini)," kata dia.
Dikatakan Ardiles, gugatan akan lanjut ke persidangan jika memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat, maka gugatan dipastikan gugur. "Itu mekanismenya," kata dia.
Ardiles membeber, putusan MK mengacu pada syarat dan ketentuan dari MK sendiri.
Sebagai lembaga hukum tertinggi negara, putusan MK bersifat final. "Kita harus taati," kata dia.
Calon Gubernur, Benny Mamoto dalam wawancara khusus dengan Tribun Manado beberapa waktu lalu mengaku optimistis gugatannya diterima MK. "Saya optimis," kata dia.
Benny hakul yakin gugatannya diterima karena sudah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Ia membeber dugaan terjadinya money politics serta pelibatan ASN dan aparat desa untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub Sulut lalu. "Kami punya bukti, semua sudah dilampirkan," ujarnya.
Benny mengungkapkan, tujuan gugatan tersebut bukan sebatas mencari siapa yang benar, namun demi pendidikan politik kepada warga.
Ia prihatin dengan merajalelanya pelanggaran Pilkada. Khusus politik uang, kata dia, sudah mencapai taraf kronis dimana warga sudah menganggap itu sebagai keniscayaan, sementara penyelenggara Pilkada tak berdaya.
"Adanya tindakan terhadap pelaku pelanggaran Pilkada berimplikasi pada kesadaran semua pihak akan pentingnya Pilkada yang bersih," kata dia.
Terpisah, Ketua KPU Minsel Fanley Pangemanan mengatakan, jawaban MK terhadap gugatan pasangan Sumual-Langi baru akan diketahui pada Senin ini.
Pangemanan mengemukakan gugatan paslon Jos-AsLi terigester di MK dengan nomor 105/PAN.MK/2015.
"Mereka menggugat hasil rapat pleno penghitungan suara yang sudah kami beberapa waktu lalu, KPU menghormati jalan hukum yang dilakukan oleh paslon Jos-AsLi," katanya, Sabtu (2/1).
Rencananya MK akan mengirim surat ke pihak mereka apakah gugatan tersebut diterima atau tidak. Kalau diterima berarti KPU Minsel bersiap menjadi pihak termohon dan akan mengikuti agenda persidangan di MK.
"Namun jika MK menilai bahwa gugatan tersebut tak memeranguhi hasil yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno, maka MK akan menolaknya. Maka dari itu KPU Minsel segera memersiapkan pleno penetapan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.
Beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan akan melakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 dalam dua tahap.
Untuk daerah yang tidak ada sengketa pilkada akan dilaksanakan pada akhir Januari 2016 dan bagi yang bersengketa di MK akan dilantik akhir Maret 2016.
Dia pun berharap putusan MK tidak melebihi Maret sehingga bisa dilantik secara serentak juga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gugatan-empat-calon-ke-mk_20160104_095326.jpg)