Hari Ini MK Tentukan Nasib BeDa
Empat pasangan peserta Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di Sulawesi Utara mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Empat pasangan peserta Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di Sulawesi Utara mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi.
Mereka adalah, Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Benny Mamoto- David Bobihoe, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Minahasa Utara, Sompie Singal-Peggy Mekel, Calon Wali Kota-Calon Wakil Wali Kota Tomohon, Jhon Runtuwene-Vonny Paat dan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Minahasa Selatan, John Sumual-Anne Langi.
Di empat daerah itu, pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandow unggul di Pilgub 2015, duet Vonny Panambunan-Joppie Lengkong meraup suara tertinggi di Pilkada Minut 2015, pasangan Jimmy Eman-Sherly Sompotan unggul di Pilwako Tomohon 2015 dan jagoan PDIP, Tetty Paruntu-Frangky Wongkar unggul di Pilkada Minsel 2016.
Sementara di Pilkada Bolaang Mongondow Timur dan Pilkada Bolaang Mongondow Selatan, serta Pilwako Bitung, tidak ada gugatan.
Pasangan Sehan Landjar-Rusdi Gumalangit, Herson Mayulu-Iskandar Kamaru, Max Lomban-Maurits Mantiri dikukuhkan sebagai pasangan yang menang di Boltim, Bolsel dan Bitung.
Nasib gugatan yang didaftarkan empat pasangan di Sulawesi Utara akan ditentukan Senin (4/1) ini, yakni apakah lanjut ke persidangan atau ditolak untuk disidangkan.
Jika memenuhi syarat, lembaga hukum tertinggi negara itu bakal mengumumkan gugatan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke persidangan.
Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh, Minggu (3/1) mengatakan, MK bakal menyurat ke KPU RI perihal gugatan yang teregistrasi.
Kemudian, KPU RI akan menyurat ke KPU masing-masing. "Rencananya MK akan mengumumkan itu pada tanggal 4 sampai 7 Januari. Namun kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa surat akan datang besok (hari ini)," kata dia.
Dikatakan Ardiles, gugatan akan lanjut ke persidangan jika memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat, maka gugatan dipastikan gugur. "Itu mekanismenya," kata dia.
Ardiles membeber, putusan MK mengacu pada syarat dan ketentuan dari MK sendiri.
Sebagai lembaga hukum tertinggi negara, putusan MK bersifat final. "Kita harus taati," kata dia.
Calon Gubernur, Benny Mamoto dalam wawancara khusus dengan Tribun Manado beberapa waktu lalu mengaku optimistis gugatannya diterima MK. "Saya optimis," kata dia.
Benny hakul yakin gugatannya diterima karena sudah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Ia membeber dugaan terjadinya money politics serta pelibatan ASN dan aparat desa untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub Sulut lalu. "Kami punya bukti, semua sudah dilampirkan," ujarnya.
Benny mengungkapkan, tujuan gugatan tersebut bukan sebatas mencari siapa yang benar, namun demi pendidikan politik kepada warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gugatan-empat-calon-ke-mk_20160104_095326.jpg)