PH Gebby Sebut Dakwaan JPU Mirip Surat Cinta
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai seperti surat biasa atau surat cinta yang dapat dibuat oleh siapa saja dengan khayalan-khayalan belaka
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai seperti surat biasa atau surat cinta yang dapat dibuat oleh siapa saja dengan khayalan-khayalan belaka.
Demikian diungkap Penasehat Hukum (PH) Gebby Elfad Merry Soputan, selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Youth Centre Manado Jilid II.
"Surat dakwaan JPU ecara jelas dan terang terbukti dibuat tanpa ketelitian, tidak ada kesesuaian, keliru dan tidak beralasan hukum. Yakni antara identitas terdakwa dan uraian dakwaan baik primair maupun subsidair berikut pasal yang didakwakan terbukti tidak ada kesesuaian," ungkap Herry AM Pudi SH, didampingi Vebry T Haryadi SH, saat membacakan Eksepsi di depan majelis hakim Tipikor.
Lanjutnya, dari uraian identitas terdakwa dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka beralasan hukum menunjukan UU Tindak Pidana Tipikor No.31 Tahun 1999 pasal 2 huruf a, b,c,d dan huruf e tentang pengertian PNS tidak sama artikan dengan pengertian ketentuan tentang setiap orang.
"Terang dan jelas UU Tipikor menjelaskan pengertian tentang setiap orang itu hanya orang perseorangan atau termasuk Koorporasi dan tidak termasuk Pegawai Negeri. Bahwa klasifikasi subjek hukum pidana khusus tindak pidana korupsi tidak dibenarkan disama artikan dengan subjek hukum pidana umum. Subjek hukum pidana umum adalah orang atau pribadi yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana," terangnya.
Dikatakannya, UU Tipikor adalah Lex Specialis aturan khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. "UU Tipikor sudah mengaturnya termaksud didalamnya mengenai klasifikasi subjek hukum yang sama sekali tidak bisa disama artikan, baik itu pengertian Koorporasi sebagaimana pasal 1 ayat 1 dengan pengertian Pegawai Negeri pasal 1 ayat 2 huruf a, b,c dan huruf e dan dengan pengertian setiap orang pasal 1 ayat 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi," jelas Pudi sembari menyatakan uraian dakwaan primair maupun subsidair surat dakwaan JPU dengan menyebut terdakwa Gebby
Soputan selaku pribadi terbukti tidak sesuai dengan identitas terdakwa selaku PNS bukan selaku pribadi.
"Berdasarkan hal-hal itu, maka kami meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Gebby Soputan berkenaan mempertimbangkan memutuskan menerima Eksepsi PH, dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima," tegas PH Gebby ini.
Sidang yang digelar Jumat (31/7), dalam agenda eksepsi ini semakin menarik saja. Berkas yang sama yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kanahau SH dan Rommy Yohanes SH serta Majelis Hakim yang diketuai Darius Naftali akhirnya diserahkan ke Penasehat Hukum terdakwa. Setelah sejak awal, JPU telah didesak untuk menyerahkan berkas tersebut.
Setelah mendengarkan Eksepsi PH Gebby Soputan tersebut, JPU menyatakan akan menjawabnya pada pekan depan, sehingga Majelis Hakim kembali menunda persidangan pada pekan depan pada tanggal 4 Agustus 2015.