PNS Bolmong Dapat Pengurangan Jam Kerja
PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mendapat 'kortingan' jam kerja selama bulan Ramadan ini.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong mendapat 'kortingan' jam kerja selama bulan Ramadan ini. Pengurangan jam kerja juga berlaku bagi para honorer atau pegawai kontrak di instansi di Pemkab Bolmong.
Bila biasanya jam kerja para pamong ini mulai pukul 07.30 Wita, maka selama bulan puasa mereka diperkenankan masuk kerja pukul 09.00. Waktu pulang pun kian pendek, yakni pukul 15.00. Khusu Jumat, para pegawai masuk lebih awal, yakni pukul 08.00 dan pulang pukul 11.00.
Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan mengatakan, pengurangan jam kerja bagi PNS selama Ramadan bukan untuk bermalas-malasan. Pengurangan ini harus dijadikan sebagai motivasi untuk tetap menjalankan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pengurangan jam kerja ini jangan dijadikan alasan untuk bermalas-malasan, apalagi menurunkan kinerja PNS. Pengurangan jam kerja untuk PNS selama bulan penuh berkah ini, kerja tetap maksimal. Bekerja adalah bagian juga dari ibadah," ujar Salihi melalui rilis yang diterima Tribun Manado, Minggu kemarin.
Menurutnya, memang tidak ada sanksi tegas yang disebutkan dalam keputusan pengurangan jam kerja selama Ramadan ini. "Namun, sekali lagi, sebagai PNS tentunya harus memberikan pelayanan terbaik dan kinerja maksimal dalam kondisi apapun," kata dia. *