Pilkada Minahasa
Gubernur dan KPU Sulut Tidak Melakukan Pelanggaran
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pihak pemohon (Careig N Runtu - Denny J Tombeng)
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pihak pemohon (Careig N Runtu - Denny J Tombeng) terkait sengketa hasil Pemilukada Minahasa, Jumat (18/1)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, sidang yang mengagendakan pembacaan putusan ini dilaksanakan pukul 10.30 Wita. Anggota KPU Minahasa, Decky Paseki saat dihubungi Tribun Manado menjelaskan, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Prof Dr Achmad Sodiki SH menolak gugatan tersebut.
"Berdasarkan hasil pleno MK, majelis hakim menyatakan menolak gugatan pihak pemohon (CNR-DJT). Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menilai KPU Minahasa tidak melakukan pelanggaran. Selain itu, Gubernur Sulut juga dinyatakan tidak melakukan kesalahan," ujarnya.
Putusan ditolaknya gugatan pihak penggugat ini akan semakin memantapkan putusan KPU Minahasa yang telah menetapkan pasangan Jantje W Sajouw - Ivan Sarundajang sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa terpilih. (luc)