Pilkada Minahasa
MK Tolak Gugatan CNR-DJT
Jakarta, 18 jan 2013, Mahkama Konsistusi, Sidang JWS-IvanSa:
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Andrew_Pattymahu
Jakarta, 18 jan 2013, Mahkama Konsistusi, Sidang JWS-IvanSa:
1. Tidak ada bukti, Gubernur Sulut Terlibat
2. Dalil Pemohon tidak dapat mem buktikan bukti yg kuat dan meyakinkan kepada MK
3. Tidak ada bukti keterlibatan PNS unk memenangkan JWS
4. Tidak ada politik uang
Semua dalil pemohon tidak terbukti menurut Hukum
1. Tidak ada bukti, Gubernur Sulut Terlibat
2. Dalil Pemohon tidak dapat mem buktikan bukti yg kuat dan meyakinkan kepada MK
3. Tidak ada bukti keterlibatan PNS unk memenangkan JWS
4. Tidak ada politik uang
Semua dalil pemohon tidak terbukti menurut Hukum
Memutuskan:
Menolak Permohonan dari pemohon (CNR-DJT)
Berita Terkait