Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa

MK Tolak Gugatan CNR-DJT

Jakarta, 18 jan 2013, Mahkama Konsistusi, Sidang JWS-IvanSa:

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Andrew_Pattymahu
Jakarta, 18 jan 2013, Mahkama Konsistusi, Sidang  JWS-IvanSa:
1. Tidak ada bukti, Gubernur Sulut Terlibat
2. Dalil Pemohon tidak dapat mem buktikan bukti yg kuat dan meyakinkan kepada MK
3. Tidak ada bukti keterlibatan  PNS unk memenangkan JWS
4. Tidak ada politik uang
Semua dalil pemohon tidak terbukti menurut Hukum

Memutuskan:
Menolak Permohonan dari pemohon (CNR-DJT)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

MK Tolak Gugatan CNR-DJT

 

KPU Minahasa Tak Akan Tambah Saksi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved