Pilkada Minahasa
KPU Minahasa Tak Akan Tambah Saksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa tidak lagi membawa saksi dalam persidangan di Mahkama Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa tidak lagi membawa saksi dalam persidangan di Mahkama Konstitusi (MK).
Anggota KPU Minahasa, Decky Paseki saat diwawancarai Tribun Manado menjelaskan, pengajuan saksi dari KPU Minahasa telah dilakukan pada persidangan yang dilaksanakan Jumat (11/1). Menurutnya saat itu 11 saksi yang berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara, dan tokoh masyarakat telah memberikan kesaksian untuk KPU Minahasa.
Paseki menjelaskan dalam persidangan tersebut, semua saksi yang diajukan telah menjelaskan secara rinci mekanisme perubahan daftar pemilih tetap (DPT) yang diperkarakan oleh pihak CNR-DJT. Menurutnya, proses penambahan jumlah DPT sehari sebelum pemungutan suara telah melalui mekanisme aturan dan dilakukan secara terbuka.
"Saksi yang kami ajukan telah membantah gugatan tentang penyimpangan jumlah DPT yang dilaporkan pihak CNR-DJT. Kami telah selesai mengajukan saksi karena hanya masalah DPT yang dialamatkan pada kami," ujarnya.
Paseki menjelaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam gugatan yang diarahkan pada pihak terkait (pasangan JWS-Ivansa dan Pemprov Sulut). Menurutnya KPU hanya fokus pada gugatan yang dialamatkan pada mereka.
"Saksi kami telah membantah semua tuduhan pelanggaran DPT dan bagi kami tidak perluh lagi mengajukan saksi. Sekarang tinggal menunggu putusan dari hakim," ujarnya. (luc)