Pilkada Minahasa
KPU Minahasa Belum Dapat Pemberitahuan dari MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa belum mendapat pemberitahuan atau panggilan dari Mahkama Kostitusi (MK)
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa belum mendapat pemberitahuan atau panggilan dari Mahkama Kostitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilukada Minahasa oleh kubu Careig N Runtu (CNR) - Denny J Tombeng (DJT).
Anggota KPU Minahasa, Decky Paseki saat diwawancarai Tribun Manado, Kamis (27/12) menjelaskan, pihaknya masih menanti pemberitahuan dari MK. Menurutnya tidak tahu kapan proses persidangan tersebut akan dilakukan.
"Kami hanya menanti pemanggilan resmi dari MK. Saat ini kami hanya melakukan penyusunan bukti dan materi yang akan ditunjukkan dalam persidangan di MK. Selain itu kami juga sedang menyelesaikan pembayaran honor untuk PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan)," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di MK pada Jumat (21/12). Menurutnya saat itu dirinya mendapat informasi dari petugas MK kalau sudah ada pendaftaran gugatan oleh kubu CNR-DJT pada Kamis (20/12). Gugatan itu resmi didaftarkan pada pukul 14.28 WIB.
"Kami telah mengecek dan gugatan tersebut memang telah didaftarkan. Namun sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan atau panggilan dari MK. Kami akan melayani gugatan tersebut karena kami yakin telah melaksanakan tahapan Pemilukada Minahasa sesuai aturan," ujarnya.
CNR saat diwawancarai Tribun Manado menjelaskan, pihaknya memang akan memperkarakan hasil Pemilukada Minahasa. Menurutnya pihaknya banyak penemukan penyimpangan dan pelanggaran aturan. Menurutnya, temuan pelanggaran aturan ini berkaitan dengan masalah daftar pemilih tetap dan dugaan penggelembungan suara.
"Secara rinci kami tidak mengetahui materi gugatan yang akan didaftarkan di MK. Penanganan gugatan ini kami serahkan pada tim pengacara dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar," ujarnya.
CNR menjelaskan, pihaknya juga sedang menanti perkembangan terbaru dari gugatan yang telah didaftarkan.
Berdasarkan penelusuran Tribun Manado pada laman MK, sampai Kamis pukul 19.00 Wita belum menampilkan gugatan dari pasangan CNR-DJT. Hanya sengketa Pemilukada Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, dan Kota Tanggerang yang telah terdaftar sejak 27 Desember. (luc)