Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Suap

Lengkey : Saya Tidak Terlibat dalam Pembahasan Anggaran

JWT Lengkey, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tahun 2004 hingga 2009, mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan suap

Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON — JWT Lengkey, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tahun 2004 hingga 2009, mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 Miliar untuk memuluskan persetujuan perubahan anggaran 2009, seperti yang diungkapkan mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumayar alias Epe, berdasarkan informasi dari mantan Bendahara Umum Daerah Evo Paat.

“Saya JWT Lengkey mempunyai bukti kuat, bahwa saya tidak terlibat dalam pembahasan anggaran yang dituduhkan kepada saya. Saya siap membuktikan bahwa saya tidak pernah hadir dalam pembahasan LKPJ 2008, karena saat dibahas belum diaudit BPK,” kata Lengkey, Jumat (23/11).

Ia mengungkapkan hingga rapat paripurna terakhirpun di DPRD Tomohon pada 2 September 2009, setelah diskors sejak 7 Mei 2008 hingga 7 Mei 2009 dari posisinya sebagai wakil rakyat. “Jadi saya tetap ingin  dugaan kasus suap banggar DPRD ini dibongkar, karena saya malah curiga kasus ini benar-benar terjadi. Siapa-siapa saja mereka yang cuap-cuap dengan gagah berani mengatasnamakan komponen masyarakat Tomohon harus benar-benar membuktikan tuduhan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/11) lalu, sekitar 77 komponen masyarakat Kota Tomohon yang dipimpin Tonny Pandeirot secara resmi melaporkan kasus dugaan suap kepada Lengkey Cs ke Polda Sulut.

Kejadiannya menurut laporan itu, terjadi pada akhir Agustus 2009. Ketika itu atas perintah Sekretaris Kota Tomohon Jhon Mambu, Bendahara Umum Daerah Evo Paat mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 Miliar untuk menyuap anggota banggar DPRD dalam rangka persetujuan perubahan anggaran tahun 2009.

Uang tersebut dalam laporan Pandeirot Cs diserahkan oleh Yan Lamba, Kepala Dinas Keuangan waktu itu ke JWT Lengkey Cs dalam dua tahap, yakni sekitar Rp 885.500.000 di Hotel Sedona pada 1 September 2009, dan Rp 600.000.000 di Hotel Lokon Resting Resort Tomohon. Mereka pun meminta Kapolda bertindak cepat, agar orang-orang yang terkait dalam masalah tersebut segera ditahan, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jika Lengkey membawa kasus ini ke KPK, berarti Lengkey tidak percaya Polda Sulut, maka perlu dicabut laporannya di Polda Sulut. Jangan-jangan sampai dia buat alasan untuk keluar daerah ke Jakarta untuk membawa laporan ke KPK, sementara laporan kami masih berproses di Polda Sulut. Nantinya saat penyidikan bisa menghambat,” tutur Pandeirot.

Sedangkan Epe sendiri tak keberatan dengan laporan yang dilayangkan Lengkey ke Polda Sulut, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya. “Jika Lengkey melapor ke Polda, silahkan saja, tapi  harus ada data-data yang mendukung. Saya sarankan sebaiknya dia konsentrasi saja dulu di masalah dugaan suap Rp 1,5 Miliar. Kan tentunya saudara Tonny dan Evo memiliki kuat sehingga mereka berani membeber dan melaporkan masalah itu. Kalau saya hanya mendengar dari Evo saja. Peristiwa itu saya tidak tahu, Evo yang bilang, jadi Evo siap menunjukkan bukti dan saksi,” tukas Epe.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy melalui Kabid Humas AKBP Denny Adare menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk di Polda Sulut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved