Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Dua Pria Tarung Pakai Parang di Tomohon, Dua Tim Elite Polres Tomohon Turun ke Lokasi Mengamankan

Tim elite Totosik dan Tim Resmob Reskrim Polres Tomohon mengamankan dua lelaki yang adu tarung dengan parang di Kelurahan Kayawu

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polisi Amankan Dua Pria di Tomohon yang Tarung Pakai Parang 

Dua Pria Tarung Pakai Parang di Tomohon, Dua Tim Elite Polres Tomohon Turun ke Lokasi Mengamankan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim elite Totosik dan Tim Resmob Reskrim Polres Tomohon mengamankan dua lelaki yang adu tarung dengan parang di Kelurahan Kayawu, Tomohon Utara, Kota Tomohon, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 19.00 Wita.

Tim elite dengan julukan Burung dan Macan ini menyatu di tempat kejadian dalam rangka menjinakkan keduanya.

Usai diamankan, diketahui SM (41) yang keseharian sebagai penggarap kebun dan GS (16) yang keseharian sebagai tukang. Keduanya warga Kayawu Tomohon Utara.

Berdasarkan informasi masyarakat, kedua tim bergabung di tempat kejadian mendapati kedua terduga masih dalam aksi keributan dan kegaduhan sehingga masyarakat sekitar menjadi resah.

Bripka Yanny Watung Komandan Totosik, menerangkan, kejadian ini berawal dari SM yang sedang beristirahat di rumahnya usai pulang dari kebun, mendengar di depan rumah ada yang berteriak.

BERITA POPULER:

> Sebelum Gempur KKB Papua, Komandan TNI AD Bermimpi Aneh, Maknanya Kematian

> Kapolres Minsel Marah-Marah saat Pimpin Apel, Ini Penyebabnya

> Aniaya Anggota Polisi Saat Mengantar Jenazah, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Tim Paniki di Kamarnya

Di depan rumah ternyata ada GS yang tampak sudah mengomsumsi minuman keras.

SM dengan ramah menyapa agar GS menghentikan keributan tersebut dan memerintahkan untuk pulang.

"Ternyata teguran SM ditantang oleh GS, sontak SM ambil parang mengejar GS, dan GS menghilang ternyata kembali sudah dengan parang. Dengan cepat berhasil kami mengamankan kedua terduga ke markas Polres," katanya.

Subscribe Youtube Tribun Manado:

Kabag Ops Polres AKP Steven JR Simbar SIk atas nama Kapolres membenarkan hal tersebut, dan kini kedua terduga sedang merenungkan kejadian tersebut di hotel prodeo milik Polres.

Piket Reskrim sedang melengkapi berkas UU darurat dan terancam paling lama 7 tahun penjara atas perbuatan kedua terduga.

POPULER:

> 5 Pemicu Penyakit Kanker Paru-paru yang Renggut Nyawa Mantan Bupati Ichsan Yasin Limpo

> Kisah Bette Nash, Pramugari Paling Senior yang Berusia 84 Tahun, Masih Aktif Bekerja Hingga Saat Ini

> Massa Hancurkan Mobil Pelaku Pencuri Anjing, Beraksi Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Temukan Ini


Follow Instagram Tribun Manado:

Kabar Sulut United:

> Eksel Cs Tumbang 2-0 dari Persis Solo di Madiun, Sulut United Turun Peringkat

> Sulut United Lakoni Tur Jatim-Bali, Herkis Boyong 20 Pemain

> Brigata The Man Menggelar Nonton Bareng Sulut United vs Persis Solo

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved