Obat Terlarang
Orang Manado Ditangkap di Bitung, Konsumsi Trihexyphenidyl, Dibeli Dengan Harga Rp 6000 Per Butir
barang bukti berupa 2.280 butir obat Trihex , 4 buah HP yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, Kantor plastik obat dan bukti transfer
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap polisi saat razia.
Pria tersebut terjaring sedang mengkonsumsi obat terlarang.
Berinisial SA. Dia ditangkap polisi sedang mengkonsumsi obat keras Trihexiphenidil disamping sebuah tokoh di jalan raya Kelurahan Pinokalan Kota Bitung.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bitung mengamankan SA yang merupakan warga Kelurahan Bailang Kota Manado.
Saat diperiksa ditemukan 100 butir obat keras berwarna kuning dari tangan pria SA.
Setelah itu tim polisi melakukan pengembangan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/07/2019).
Baca: Jarang Mandi dan Lebih Memilih Pria Indonesia, Ini Dia Fakta Mengenai Cewek Jepang
Baca: Bocah Delapan Tahun Meninggal Dunia Karena Makan Jajanan, Lalu Tersedak, Sudah Diperiksa Dokter
Baca: Jenderal Ini Menjadi Legenda Karena Pernah Dibentak Soeharto, Presiden Kedua RI Membuatnya Takut
Setelah menciduk pria berinisial SA, tim polisi melakukan pemeriksaan.
SA kemudian mengaku mendapati obat-obatan tersebut dari seorang lelaki bernama RN alias Ikoi warga Sindulang.
Dengan sigap, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan di Kota Manado dan menangkap lelaki RN alias Iki dengan barang bukti berupa obat keras Trihex sebanyak 140 butir.
Pelaku RN alias Iki mengakui mendapatkan obat tersebut dari lelaki TB alias Takdir namun dari hasil pengembangan, terhadap lelaki TB tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud.
Namun lelaki TB mengaku bahwa dirinya mendapat obat obatan yang dijual kepada lelaki RN dari lelaki AD alias Arman warga Wonasa Tengah.
Sehingga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap lelaki AD alias Arman dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexiphenidil sebanyak 2.030 butir.
Dari pengakuan lelaki SA, dirinya membeli dari lelaki RN Rp 10.000 per butir, sebelumnya dibeli Rp 8000 per butir dan dari sang bandar lelaki AD diberi harga Rp 6000 per butir.
Baca: Begini Tiga Sehat Memimpin Indonesia Menurut Putut Prabantoro
Baca: ZODIAK HARI INI, Senin 27 Juli 2019, Misteri Sagitarius akan Terungkap dan Gemini Memanjakan Diri
Baca: Jam Tangan Pintar untuk Anak, Berikut Daftar Smartwatch Lengkap dengan harga, Termurah Rp 300 Ribuan
Facebook Tribun Manado :
Baca: Hasil Piala Emirates 2019 Arsenal Vs Lyon, The Gunners Gagal Klaim Juara di Kandang Sendiri
Baca: Anjing Kesayangan Tewas Ditabrak Mobil, Sophie Turner dan Joe Jonas Syok Hingga Harus Terapi
Instagram Tribun Manado :
Dengan penangkapan empat orang ini polisi sudah mengungkap satu kasus peredaran obat terlarang.
Empat pria yakni SA (21), RN (22), TB (24) dan AD (25) diduga menjadi pengedar obat keras itu.
Kasat Res Narkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE mengatakan pengungkapan dan penangkapan kasus obat keras jenis Trihexipdhenidil berawal dari razia timsus Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung, yang dipimpin Ipda Ipda Petrus Katiandhago.