Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Steve Emmanuel, Selundupkan Kokain dari Belanda hingga Vonis 9 Tahun

Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado
Steve Emmanuel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel sampai di vonis majelis hakim.

Steve Emmanuel dinyatakan bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.

Setelah vonis ini, publik menanti apakah pihak Steve Emmanuel akan mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.

Baca: Steve Emmanuel Ngaku Pakai Narkoba Sejak 18 tahun untuk Lewati Kehidupannya yang Sulit

Baca: Kisah Steve Emmanuel, Hidup Bersama Janda di Usia 17 Tahun Hingga Terancam Hukuman Mati

Baca: Bukan Pemilik Kokain 92,04 Gram, Kuasa Hukum Minta Steve Emmanuel Ungkap Pemilik Sebenarnya

Steve sempat terancam hukuman mati, namun akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 13 tahun penjara.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Steve Emmanuel yang dikutip tribunmanado.co.id dari Kompas.com

1. Selundupkan 100 Gram Kokain dari Belanda

Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

2. Sindikat internasional

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, menyebut bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, Steve membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat jaringan internasional di Belanda.

"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) lalu.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kepolisian Belanda.

Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).
Terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika Steve Emmanuel mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (1/7/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved