Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Belum Tentu Perpanjang Izin FPI

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan Front Pembela Islam

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan Front Pembela Islam (FPI) selaku ormas masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat dokumen perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pun demikian, Kemendagri belum tentu memperpanjang SKT FPI meski nantinya mereka melengkapi seluruh syarat tersebut. “Kalau syarat administrasi terpenuhi mungkin iya, tapi kalau ada pertimbangan lain nanti kita lihat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Eks Dirut Garuda Belum Juga Ditahan: Ini Penjelasan KPK

Soedarmo mengatakan pertimbangan dari berbagai kementerian dan masyarakat juga jadi masukan bagi Kemendagri untuk mengabulkan permohonan perpanjang SKT FPI atau tidak. “Masukan dari kementerian lain dan masyarakat tentu kita perhatikan juga,” tegasnya.

Lebih jauh Soedarmo mengatakan, beberapa syarat dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama. “Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo.

Selain itu, berkas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum ditandatangani oleh para pengurus FPI. Oleh karena itu, berkas yang sempat diserahkan ke Kemendagri dikembalikan ke FPI. “Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” imbuhnya.

Baca: Begini Tuntutan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Di samping kedua syarat itu, lanjut Soedarmo, FPI juga belum melampirkan surat keterangan tak adanya sengketa atau  konflik internal serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.

Izin SKT ormas FPI di Kemendagri telah berakhir sejak 20 Juni 2019 lalu. Untuk legalitas formal ormas, FPI harus memperpanjang SKT ke Kemendagri.

Soedarmo menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT. Jika syarat tak dilengkapi, FPI tak bisa mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Dampaknya, FPI belum bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baca: Federico Chiesa, Pemain Potensial Italia yang Didambakan Juventus Tapi Masih Dicintai Fiorentina

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, menilai Kemendagri melakukan langkah politis apabila menjadikan reaksi publik maupun masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga sebagai pertimbangan memperpanjang SKT FPI.

Seharusnya Kemendagri lebih memperhatikan pada syarat-syarat admimistratif terkait kepengurusan perpanjangan SKT tersebut. "Ya itu sih namanya politis, bukan yuridis, kalau yuridis itu kan harus mempertimbangkan hak dan kewajiban dari FPI selama ini jadi ormas," kata Sugito.

Dia meyakinkan pihaknya akan memenuhi semua syarat untuk memperpanjang SKT. "Kalau politis kami tidak akan ikut campurlah, yang jelas kita secara hukum, kita harus menaati segala apa yang menjadi prosedur hukum di Indonesia," ujarnya. (tribun network/zal/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved