Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eks Dirut Garuda Belum Juga Ditahan: Ini Penjelasan KPK

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dapat meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Warta Kota/henry lopulalan
Emirsyah Satar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dapat meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce tahun 2005-2014. Emirsyah telah berstatus tersangka sejak Januari 2017 lalu.

Emirsyah keluar dari kantor KPK pukul 17.19 WIB. Namun, tak banyak disampaikannya saat wartawan menanyakan perihal pemeriksaannya kali ini.

Baca: Begini Tuntutan Empat Pengamen Korban Salah Tangkap

Ia pun menyangkap saat dikonfirmasi wartawan dirinya diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kepemilikan sejumlah rekening dan transaksi keuangan di luar negeri. "Enggak, rekening saya cuma satu (di luar negeri). Itu bukan rekening saya, rekening saya cuma satu," ujar Emirsyah.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ini penyidik tengah mendalami temuan puluhan rekening di luar negeri milik tersangka terkait penyidikan kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce tahun 2005-2014.

Baca: Provinsi Jateng Tiru Sulut, Belajar Program Jaminan Sosial BPJS TK Bagi Pekerja Sosial Keagamaan 

Rekening-rekening tersebut diduga menjadi sarana terjadinya transaksi atau aliran dana lintas negara.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka Emirsyah Satar kali ini juga untuk mendalami aliran dana lintas negara tersebut. "ESA (Emirsyah Satar) diperiksa sebagai tersangka suap di PT Garuda Indonesia," ujar Febri.

Pada awal Juli 2019 ini, pihak KPK melansir temuan indikasi transaksi rekening di luar negeri yang diduga terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015. Transaksi itu diduga melibatkan puluhan rekening.

KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap sejak Januari 2017. Emirsyah diduga menerima suap terkait pembelian pesawat dan 50 unit mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada kurun waktu tahun 2005-2014. Saat pembelian itu Emirysah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK Sebut Novel Kecewa dengan Hasil Investigasi Tim Gabungan Bentukan Polri

Emirsyah diduga menerima suap dari eneficial owner dari Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo, dalam bentuk uang dan barang, yaitu uang euro sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dollar AS atau setara dengan Rp 20 miliar.

Selain itu, Soetikno yang juga mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) diduga memberi suap berupa barang senilai 2 juta Dollar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Saat proyek berjalan, Connaught diduga berperan sebagai perpanjangan tangan Rolls Royce. Satu rumah mewah Emirsyah Satar di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, senilai Rp 85 miliar disita oleh KPK.

Oleh karena itu, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pemberi suap. Namun, hingga kini, baik Soetikno maupun Emirsyah Satar belum juga ditahan oleh pihak KPK. (tribun network/ilh/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved